MEDIA MATARAKYATNEWS || SULAWESI UTARA – Gerakan buruh semakin menunjukkan kekuatan penuh dalam menegakan pembelaan demi keadilan, dan sudah dibuktikan dengan disahkannya UU Perlindungan Ketenagakerjaan oleh DPR – RI pada 6 Oktober 2026.
Kami sangat merespon baik dengan UU tersebut walaupun ada beberapa aturan yang masih kurang, namun semua adalah hasil perjuangan tanpa pamrih dalam gerakan buruh” Ungkap Ali Ridjali Humas FSBNM
Kami sebagai aktivis buruh terpanggil untuk sama sama Konfederasi dan Federasi buruh untuk terus berjuang tanpa henti dalam membelah kaum Ploletar, lewat Federasi Serikat Buruh Nyiur Melambai FSBNM sudah selesai melaksanakan konsolidasi penguatan organisasi serta sudah melengkapi semua syarat ketentuan untuk di daftarkan atau di catatkan di instansi pemerintah provinsi Sulut Disnakertrans serta Kesbangpol” Tandasnya
Kami sudah memiliki 6 PUK Kota Manado 5 PUK Minahasa, Yakni: 3 PUK Bolmong, 4 PUK Bolmut, 3 PUK Bitung, 2 PUK Minsel. Dan kami akan terus melakukan sosialisasi serta konsolidasi untuk memperkuat lini di Kabupaten Kota.
Di sisi lain Ketua Dewan Penasehat FSB NM Yehezkiel Laira, S.Sos MAP mengatakan ini adalah bagian dari demokrasi, sebab sebagian warga negara kita wajib melaksanakan perintah UU pasal 28 Kemerdekaan berkumpul dan berserikat mengeluarkan pikiran baik lisan dan tulisan di tetapkan dengan undang undang” Pungkasnya
Di samping itu kami juga sudah mempersiapkan FSB NM untuk deklarasi di Sulawesi Utara sambil menunggu petunjuk dari pusat untuk Deklarasi Konferensi
Vraiser Telew, SE selaku Sekretaris DPW menerangkan bahwa kesiapan administrasi dan kelengkapan dokumen sudah final, kami sudah siap segala sesuatu yang mungkin terabaikan, saya tetap berkoordinasi dengan sesama pengurus, kami kecil struktur hanya 9 personil, namun kaya akan inovasi sebab dari semua pengurus semua sudah di seleksi berdasarkan pertimbangan dari semua sisi dan kemampuan” Tandasnya







