Harvani Boky; Pelantikan Gubernur YSK Masih Harus Melewati Beberapa Tahapan

Politik, SULAWESI UTARA4025 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || SULUT, 22/1/2025 – Menanggapi informasi yang beredar terkait pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara terpilih pada tanggal 6 februari 2025, Harvani Boky angkat bicara tentang tanggal pelantikan Yulius Selvanus (YSK) sebagai Gubernur Sulawesi Utara.

Sekretaris DPD Gerindra Provinsi Sulawesi Utara Harvani Boky ikut menanggapi perihal tanggal pelantikan Yulius Selvanus sebagai Gubernur Sulawesi Utara.

Harvani mengatakan bahwa untuk pelantikan masih harus melewati beberapa tahapan, diantaranya:

Baca Juga  Sidang Pembuktian Pemeriksaan Saksi Oleh JPU. Kasus Sengketa Tanah Yang di Jadikan Terdakwa Atas Tanahnya Sendiri, Kembali Bergulir di PN Manado

1. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Dismisal pada minggu kedua Februari.

2. MK mengirim pemberitahuan resmi ke KPU

3. Pleno Penetapan Paslon terpilih oleh KPU Sulut. selanjutnya KPU Prov menyerahkan SK Penetapan Pasangan Calon terpilih.

4. DPRD Provinsi akan melakukan Paripurna penyampaian usul Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Hasil Pilkada 2020 serta Usul Pengesahan dan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut terpilih Hasil Pilkada serentak 2024, kemudian dikirim ke Kemendagri.

Baca Juga  Petahana Joune Ganda Dan Caroll Senduk Melanggar Pasal 71 Ayat 2. Praktisi Hukum Unsrat; KPU Sebagai Eksekutor UU, Wajib Menegakkan The Rule Of Law Untuk Tertib Berdemokrasi Sebagai Negara Hukum

5. Kemendagri akan menentukan jadwal Pelantikan Gubernur Sulut

“Jadi pelantikannya pak YSK sebagai Gubernur pada bulan Maret 2024,” jelasnya.

Ditambahkan Harvani, meskipun tim kuasa hukum Elly Enggelbet Lasut (E2L) dan Hanny Jost Pajouw (HJP) telah mencabut gugatan di MK, namun proses di MK harus tetap berjalan sampai pada putusan dismisal.

Apa itu Putusan Dismisal? 

Baca Juga  Konfrensi Pers Usai Debat Publik. YSK Kembali Tegaskan jika di Percayakan Rakyat Memimpin Sulut, Kami Siap Bongkar dan Tangkap Koruptor, Apalagi Yang Menyusahkan Para Pegawai dan THL, Memotong Gaji Mereka Untuk Membayar Utang Daerah

Dismisal adalah upaya hakim meneliti, memilah gugatan yang masuk ke persidangan). proses ini dilakukan karena pengadilan maupun hakim tidak boleh menolak suatu perkara meskipun sejak awal perkara tersebut tidak memenuhi syarat formil maupun materil.

Harvani berharap masyarakat Sulawesi Utara tetap bersabar menunggu semua proses yang berjalan, agar sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku” ujarnya.

 

RED-MATARAKYATNEWS

Editor : Hj. Najmah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *