MEDIA MATARAKYATNEWS || MANADO, 02/10/2024 โ Sidang sengketa tanah yang dijadikan terdakwa atas tanahnya sendiri kembali bergulir di Pengadilan Negeri Manado dengan Nomor Perkara : 45/Pid.B/2024/PN Mnd kembali disidangkan di PN Manado. Rabu, (2/10/2024)
Agenda sidang pemeriksaan saksi yang di hadirkan terdakwa dalam kasus sengketa tanah dipimpin Ketua Majelis Hakim Ronald Massang, SH. MH, Hakim Anggota 1. Ronny Wuisan, SH. MH, Hakim Anggota 2. Marianny R. Korompot, SH, MH, JPU Khathryna I. Pelealu, SH, terdakwa Elfie Manampiring.
Adapun saksi yang di hadirkan terdakwa Elfie Manampiring yakni, Hero Manampiring, Olly Rachel Rumagit, Nontje Deicye Pangkey dan ketiga saksi tersebut dihadirkan dalam persidangan secara bersamaan.
Jalannya Sidang
Saksi 1, Hero Manampiring menjelaskan terkait hubungan keluarga Lambertus Manampiring dan Helena Watung memiliki enam (6) orang anak termasuk ayahnya (saksi) Hero Manampiring dan ayah (terdakwa) Elfie Manampiring. ia mengatakan bahwa tanah tersebut sudah di bagi ke 5 orang anak, dan anak satunya mendapat bagian di daerah Ranotana. kemudian ia menjelaskan juga bahwa objek tanah sengketa tersebut berdekatan dengan tanah milik warisan ayahnya yang sampai saat ini saksi (Hero) masih tinggal di tempat tersebut sejak tahun 1972.
Ia saksi menambahkan objek tanah tersebut di kuasai oleh terdakwa Elfie Manampiring dan sudah di bangun rumah semi permanen. hakim bertanya kepada saksi, apakah mengenal Isnora Tuturoong, saksi menjawab tidak kenal. ucap saksi”.
Saksi 2 Olly Rachel Rumagit dalam persidangan mengatakan “dahulunya sejak tahun 1999 ia mengenal Isnora karena satu Tim penginjilan, Isnora mengatakan kepada saksi saat itu bahwa akan mendirikan studio rekaman dan lahan atau lokasi sudah ada. Saat mereka berbincang di dalam mobil melewati lahan sengketa tersebut, Isnora mengatakan tanah tersebut miliknya. Saksi terkejut saat itu karena tanah yang di tunjuk isnora ternyata milik keluarga terdakwa Elfie Manampiring, yang saat itu belum ada pembagian. Hal itu di sampaikan isnora pada tahun 2002 kepada saksi, jelasnya”.
Setelah terdakwa menunjukan dokumen pembagian waris sejak tahun 1935 kepada Isnora, yang kemudian Isnora meminta maaf dengan berkata “mungkin saya sudah salah “salah beli” tanah tersebut. saksi juga menjelaskan bahwa Isnora minta berdamai kepada Terdakwa, namun terdakwa tidak mengiyakan karena saat itu tanah yang menjadi objek sengketa tersebut masih milik bersamaย dari keluarga terdakwa Elfie Manampiring dan belum ada pembagian oleh ayah dan ibu mereka waktu itu.
Saksi 3 Nontje Deicye Pangkey dalam keterangannya di depan pengadilan bahwa membenarkan apa yang di sampaikan oleh saksi 2 Olly Rachel Rumagit, karena waktu itu mereka selalu bersama karena merupakan satu tim pelayanan. saksi juga mengatakan hal yang sama bahwa saat terdakwa Elfie Manampiring menunjukan dokumen kepemilikan, Isnora mejelaskan bahwa dia minta maaf karena salah beli tanah.
Saat Hakim bertanya kepada saksi apakah setelah Terdakwa menunjukan dokumen kepada Isnora, apakah ada dokumen yang di tunjukan kepada terdakwa saat itu. Jawab saksi; tidak ada dokumen atau surat apapun yang ditunjukan oleh Isnora Tuturoong, justru hanya surat dari terdakwa Elfie Manampiring yang di perlihatkan kepada saksi saat itu, jelasnya”.
Sidang kemudian di tunda 7 Oktober 2024, dengan agenda sidang pengajuan bukti surat terdakwa.
RED – MATARAKYATNEWS
Editor : CS/AP