MEDIA MATARAKYATNEWS || MINUT – Keputusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mencabut laporan polisi terhadap Hotman Paris pada Selasa, 28 Juli 2026, menuai banyak kritik pedas dari publik dan netizen. Pencabutan laporan ini dilakukan usai mediasi yang difasilitasi oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta.
Pertemuan mediasi dihadiri Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir dan difasilitasi oleh pimpinan DPR.
Pertemuan makan siang itu ternyata bukan sekadar silaturahmi. Setelah foto Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad duduk semeja dengan pengacara Hotman Paris Hutapea dan Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir beredar di media sosial pada Selasa 28 Juli 2026, hal yang lebih mengejutkan menyusul beberapa jam kemudian: PWI mengumumkan akan mencabut laporan polisi terhadap Hotman Paris.
“Dicabut, nanti dicabut. Mungkin hari ini, paling lambat besok,” kata Munir kepada wartawan, Selasa 28 Juli 2026.
PWI menyatakan pencabutan laporan dilakukan demi menjaga semangat persatuan nasional dan kekeluargaan.
Menanggapi hal itu, Pimpinan Umum (Pimum) Media Online MatarakyatNews, Vraiser Telew menilai langkah tersebut sangat tidak tepat dan merasa proses hukum seharusnya tetap berjalan agar ada pelajaran penting tentang pentingnya menghormati kerja jurnalistik di ruang publik.
“Sangat disayangkan kasus dugaan penghinaan profesi yang sempat viral ini berakhir anti-klimaks hanya dengan formalitas permintaan maaf”. Kata Vraiser.
Telew menilai bahwa tindakan PWI memaafkan ucapan verbal yang merendahkan jurnalis demi “semangat persatuan” adalah blunder.
“Saya khawatir hal ini akan menjadi preseden buruk (bad precedent), karena kedepannya siapa pun yang memiliki kekuasaan atau pengaruh bisa dengan mudah merendahkan wartawan lalu menyelesaikannya lewat jalur damai. Ujarnya”.
Vraiser juga menyoroti bahwa pengurus pusat organisasi dengan mudah berkompromi di tingkat atas, sementara jurnalis di lapangan tetap menjadi pihak yang paling rentan mendapat kekerasan verbal maupun fisik saat menjalankan tugasnya. Pungkas Pimum Media Online MatarakyatNews Vraiser Telew.
Kritik terhadap pencabutan laporan tersebut tidak hanya datang secara individu, melainkan digerakkan oleh Pengamat Hukum, komunitas jurnalis, organisasi pers lainnya, serta para tokoh senior media.
Sementara itu, Pengamat hukum berpendapat bahwa mekanisme restorative justice atau perdamaian memang diakomodasi hukum, namun untuk kasus yang menyangkut marwah profesi publik, proses hukum idealnya tetap berjalan sampai pengadilan. Tanpa adanya kepastian hukum, tidak akan ada efek jera bagi publik untuk lebih menghormati kerja-kerja jurnalistik.
Meskipun PWI Pusat berargumen bahwa tujuan utama mereka yaitu pengakuan kesalahan dan pemulihan kehormatan profesi lewat permintaan maaf Hotman telah tercapai, bagi netizen dan pengamat, cara penyelesaian ini justru memperlihatkan posisi tawar pers yang lemah di hadapan kekuatan hukum dan politik.*(Nj)







