Jalan Lalan Ure Desa Matungkas Gelap Gulita Berpotensi Picu Kejahatan Jalanan di Malam Hari. Ketua Ormas LMP Minut, Vraiser Telew Pemdes dan Pemkab Harus Tanggap

MEDIA MATARAKYATNEWS || MINAHASA UTARA – Warga dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Minahasa Utara, menyoroti kurangnya Penerangan Jalan Umum (PJU) di Jalan Lalan Ure, Desa Matungkas (Kecamatan Dimembe), Hal ini berpotensi besar terjadinya ancaman kriminalitas jalanan di malam hari akibat kondisi jalan yang gelap gulita (minim PJU)”.

Ketua Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Minahasa Utara, Vraiser Telew mengatakan minimnya Penerangan Jalan Umum (PJU) di Ruas Jalan Lalan Ure di Desa Matungkas (menuju kompleks perumahan padat penduduk dan jalur alternatif krusial ke Kantor Bupati Minahasa Utara) berada dalam kondisi minim penerangan pada malam hari.

“Pemerintah Desa Matungkas dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara harusnya tanggap dan peka terhadap kondisi sosial Masyarakat”. Kata Vraiser Telew yang juga menjabat Sekertaris DPW Federasi Serikat Buruh Nyiur Melambai Sulawesi Utara.

Menurutnya, Kurangnya penerangan lampu jalan (PLJ) dikhawatirkan dapat memicu kerawanan sosial, seperti tindak kejahatan (kriminalitas) serta aksi pembuangan sampah liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Ini tugas pemerintah yang sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 47 Tahun 2023 pasal 1 tentang Alat Penerangan Jalan (AJP”. Ujarnya

Lebih lanjut Ia mengatakan, Jika pemerintah (baik Pemkab Minahasa Utara maupun Pemdes Matungkas) abai terhadap penyediaan fasilitas Penerangan Jalan Umum (PJU) hingga menyebabkan gangguan keselamatan bagi pengguna jalan, pemerintah dapat dikenai sanksi hukum pidana dan denda, serta digugat secara perdata oleh masyarakat.

“Penerangan jalan umum (PJU) bagian dari pelayanan publik dan menjadi salah satu bentuk pemenuhan hak masyarakat atas rasa aman, keselamatan, serta kenyamanan dalam bertransportasi dan beraktivitas di malam hari”. Tukasnya.

Pemenuhan dan pembayaran rekening listrik untuk PJU bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang sebagian dananya juga dihimpun melalui Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) Tenaga Listrik, dulu dikenal sebagai Pajak Penerangan Jalan dari masyarakat sendiri.

Hal ini memperkuat posisi bahwa masyarakat berhak mendapatkan manfaat dari pajak yang mereka bayarkan. Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia khususnya UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) lampu penerangan jalan merupakan bagian dari perlengkapan jalan wajib yang harus dikelola dan dirawat oleh penyelenggara jalan (pemerintah)

Apabila pemerintah lalai membiarkan prasarana jalan yang rusak atau tidak memadai (termasuk kondisi jalan gelap yang memicu kecelakaan) menimbulkan korban, pejabat atau lembaga penyelenggara jalan dapat dipidana dan denda sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan / UU LLAJ). Pasal 273 UU LLAJ No. 22 Tahun 2009.

Masyarakat minta agar Pemdes Matungkas dan Pemkab Minahasa Utara segera berkoordinasi dan bertindak cepat untuk memasang atau memperbaiki fasilitas PJU di jalur tersebut demi keselamatan dan kenyamanan warga setempat. Penerangan lampu jalan berguna menjaga keamanan dan menekan angka kecelakaan serta kriminalitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *