JAM Intelijen Kejaksaan Agung RI Menyampaikan Pengarahan Kepada Seluruh Jajaran Intelijen Kejaksaan Pasca Putusan Gugatan PHPU Pilkada 2024

MEDIA MATARAKYATNEWS || SULUT, 17/02/2025 – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung Reda Manthovani, memberikan pengarahan secara Virtual, kepada jajaran Intelijen Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri hingga Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia, dari Gedung Kejaksaan Republik Indonesia, Jumat, (14/02/2025).

Dalam Pengarahan ini, JAM Intel menyampaikan tentang Pengawalan terhadap perkembangan situasi Politik Pasca putusan sela/dismissal Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024. Selain itu, melakukan pembahasan mengenai implementasi KUHP yang baru, serta penyusunan RUU KUHAP yang menjadi fokus utama.

JAM Intel menegaskan bahwa, penyusunan RUU KUHAP bukan upaya perluasan atau pengurangan kewenangan Institusi Hukum tertentu, tetapi merupakan bagian dari dinamika Demokrasi dalam menciptakan Hukum yang lebih baik. “Oleh karena itu, Kejaksaan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi secara Konstruktif dan menghindari Polarisasi yang dapat memperkeruh suasana, khususnya di Media Sosial,” ujarnya.

Baca Juga  Olahraga Bersama Komandan Pasmar 2 Bersama PJU Di Mako Pasmar 2 di Gedangan Sidoarjo

Pada Tanggal 4 dan 5 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan, terkait 270 perkara PHPU Kada 2024. Hal tersebut diantaranya sebagai berikut, 227 Perkara tidak dapat diterima, yang terdiri dari 31 Perkara melewati tenggat waktu, 119 Perkara tidak memiliki Legal Standing, 76 Perkara Obscuur, dan 1 Perkara tidak memiliki alat bukti yang sah.

Baca Juga  Spanyol Jawara Euro 2024, Setelah Menang Atas Inggris Skor 2-1

Kemudian ada 43 Perkara diberikan ketetapan, yang terdiri dari 6 Perkara di luar kewenangan MK, 29 Perkara ditarik kembali dan 8 Perkara gugur, karena ketidakhadiran pemohon. Kemudian, 40 Perkara berlanjut ke tahap Pembuktian, yang mencakup sengketa Pemilihan Gubernur, Walikota dan Bupati.

Sehubungan dengan hal tersebut, JAM Intel menegaskan bahwa seluruh jajaran Intelijen Kejaksaan harus mengawal proses Transisi Kepemimpinan Daerah demi menjaga Stabilitas dan Kondusifitas hingga Pelantikan berlangsung.

Baca Juga  Ketua MA Lantik Pengurus Pusat Dharmayukti Karini Periode 2025-2028

“Koordinasi Intensif dengan pihak terkait serta Komunitas Intelijen Daerah, diperlukan untuk mendeteksi potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT), terutama yang berkaitan dengan isu-isu Hukum,” Tutur JAM Intel.

RED-MATARAKYATNEWS
Nicxon A.S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *