MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA – Tim Penyidik, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), menetapkan sebanyak 9O orang Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor KontrakKerja Sama (KKKS), tahun 2018 sampai dengan tahun 2023. Kamis, (10/07/2025).
Diketahui bahwa, masing-masing tersangka tersebut telah melakukan berbagai penyimpangan, yang merupakan perbuatan melawan hukum dalam tata kelola minyak, yang mengakibatkan kerugian terhadap keuangan, maupun Kerugian pada perekonomian Negara.
Total kerugian, keuangan dan perekonomian Negara dalam perkara ini, adalah sebesar; Rp.285.017.731.964.389 (dua ratus delapan puluh lima triliun tujuh belas miliar tujuh ratus tigapuluh satu juta sembilan ratus enam puluh empat ribu tigaratus delapan puluh sembilan rupiah). Dengan rincian sebagai berikut;
a. Penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan/ekspor minyak mentah.
b. Penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan/impor minyak mentah.
c. Penyimpangan dalam perencanaan dan pengadaan/impor BBM.
d. Penyimpangan dalam pengadaan sewa kapal.
e. Penyimpangan dalam pengadaan sewa terminal BBM(PT OTM).
f. Penyimpangan dalam proses pemberian kompensasiproduk pertalite.
g. Penyimpangan dalam penjualan solar non subsidikepada Pihak Swasta dan Pihak BUMN (dijual dibawahharga dasar).
Para Tersangka tersebut, disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18, Undang-Undang Nomor.31 Tahun 1999, sebagaimana diubah Dengar undang-undang Nomor.20 Tahun 2001, tentang PerubahanAtas Undang-Undang Nomor.31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
RED-MATARAKYATNEWS
NICXON A.S