MEDIA MATARAKYATNEWS || MANADO, 18/9/2024 – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir dalam persidangan kasus sengketa tanah yang di jadikan terdakwa atas tanahnya sendiri di Pengadilan Negeri Manado. Sidang perkara Kasus sengketa tanah yang di jadikan terdakwa dibatas tanahnya sendiri dengan Nomor Perkara : 45/Pid.B/2024/PN Mnd, dengan Agenda sidang pemeriksaan terdakwa.
Pantauan media ini terdakwa Elfie Manampiring hadir dalam persidangan dan didampingi Pengacara Marcsano Rolando Wowor, SH. Rabu, (18/9/2024)
Sidang kemudian dinyatakan di buka untuk umum setelah Ketua Majelis Hakim Ronald Masang, SH, MH mengetuk palu pertanda sidang di mulai. Ia Ronald masang mengatakan sidang minggu yang lalu pengacara terdakwa tidak hadir namun kami Majelis Hakim meminta persetujuan dari terdakwa untuk melanjutkan sidang karena perjalanan sidang ini sudah berlarut-larut, sidang tetap di jalankan, walaupun penasehat hukum tidak hadir, kami tetap netral, kami tidak akan mengurangi hak daripada terdakwa. “kemarin penasehat hukum tidak hadir, namun sekarang sudah hadir. dan sekarang penasehat hukum hadir kemudian penuntut umum tidak hadir”. ucapnya”
Lanjutnya Menurut informasi Panitra pengganti bahwa penuntut umum tidak hadir karena ada kegiatan bimbingan teknis yang menurut mereka tidak bisa di tinggalkan. dan berhubung penuntut umum tidak hadir kita tidak bisa bersidang karena tidak lengkap, ujar majelis hakim”.
Terkait dengan permintaan penasehat hukum dan terdakwa meminta agar menghadirkan salah satu saksi, namun menurut penuntut umum sudah tidak bisa di hadirkan lagi. Ketua Majelis Hakim mengatakan kami akan mencatat keberatan terdakwa, dan sidang kedepannya yakni pemeriksaan terdakwa akan di gelar dua kali dalam seminggu. tutur Hakim”.
Majelis Hakim kemudian mengagendakan jalannya sidang dua kali seminggu yaitu (senin dan rabu).
Agenda sidang berikutnya pemeriksaan terdakwa yang akan di adakan Senin, 23 September 2024.
RED-MATARAKYATNEWS
Editor : CS/Ningsih