Kajati Sulut Tetapkan Bupati Sitaro Chintya Kalangit Sebagai Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi

Manado16 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || SITARO – Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara menetapkan Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro Chintya Kalangit sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang. Rabu,(6/5/2026).

Pantauan media Chintya Kalangit keluar dari ruangan pemeriksaan Kejati Sulut dengan mengenakan rompi berwarna merah muda dan langsung dimasukkan ke mobil tahanan.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana bantuan stimulan erupsi Gunung Ruang tahun 2024 yang merugikan negara sekitar Rp22,7 miliar dari dana BNPB sebesar Rp35 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *