Media Matarakyatnews – Kapolda Papua Tengah, Kombes Pol. Jeremias Rontini, S.I.K., MSi bersama Wakil Bupati Puncak dan Wakil Bupati Mimika memimpin langsung proses pembebasan 11 tersangka kasus konflik di Distrik Kwamki Narama melalui mekanisme restorative justice. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menghadirkan penyelesaian perkara yang humanis serta mengedepankan perdamaian di tengah masyarakat.
Proses restorative justice dilakukan setelah adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak yang berkonflik, disaksikan oleh unsur pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh agama, dan keluarga para pihak.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif bertujuan memulihkan hubungan sosial serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Papua Tengah.
Wakil Bupati Puncak dan Mimika turut mengapresiasi langkah Polda Papua Tengah yang mengedepankan musyawarah dan nilai-nilai kearifan lokal dalam menyelesaikan konflik.
Mereka berharap kesepakatan damai ini menjadi momentum untuk mempererat persaudaraan serta mencegah terjadinya konflik serupa di kemudian hari.
Dengan pembebasan 11 tersangka tersebut, situasi di Distrik Kwamki Narama diharapkan semakin kondusif, serta masyarakat dapat kembali beraktivitas dengan aman dan nyaman.
Red –MATARAKYATNEWS
JN. Ngangalo













