MEDIA MATARAKYATNEWS || SULAWESI UTARA – Kasus dugaan korupsi dana publikasi media (advertorial) di Dinas Kominfo (DKIPS) Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023–2024 rugikan negara 7.5 Miliar menuai sorotan tajam publik dan Organisasi Masyarakat usai Polda Sulut membeberkan modus operasi para pelaku.
Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Markas Cabang Minahasa Utara, Vraiser Telew menilai kasus ini mencerminkan kegagalan deteksi dini (early warning system) dalam pengelolaan anggaran daerah.
Ia menyoroti buruknya sistem kontrol internal birokrasi dan lemahnya independensi lembaga pengawas.
Sistem peringatan dini yang seharusnya mampu menangkap anomali sejak tahap perencanaan kerap kali lumpuh total ketika berhadapan dengan manipulasi yang terstruktur.
“Sistem deteksi dini gagal karena memang proses verifikasi sering kali hanya memeriksa kelengkapan berkas formalitas tanpa melakukan pengujian substantif atau uji petik faktual di lapangan. Kata Vraiser Telew
Dibutuhkan langkah perbaikan menyeluruh pada sistem kerja yang wajib dijalankan oleh lembaga-lembaga resmi yang memiliki fungsi pengawasan dan eksekutif, agar celah korupsi yang memanfaatkan manipulasi dokumen dan commitment fee dapat ditutup rapat.
“Kan lucu juga kalau ada pihak Legislatif menyorot hal ini, padahalkan mereka lembaga pengawas Eksternal. Kalau memang wacana Legislatif memperketat pengawasan meski sudah terlambat, tentunya dibarengi dengan komitmen, jangan sampai sudah ketat tapi bocor lagi. Kemudian siapa lagi yang salah?” Ujarnya
Lembaga pengawas internal seperti Inspektorat Daerah (APIP) secara struktural harusnya bertanggung jawab langsung kepada Kepala Daerah. Apabila terjadi penyimpangan anggaran melibatkan pucuk pimpinan dinas atau intervensi pejabat tinggi, Sayangnya pengawas internal sering kali enggan atau tidak berdaya untuk bersikap kritis karena risiko karier dan jabatan.
Lebih lanjut Ia mengatakan, justru di tahap penganggaran dan perencanaan area paling rawan kebocoran. tanpa adanya wadah pelaporan anonim yang kredibel, pegawai internal yang mengetahui adanya instruksi manipulasi dari atasan akan memilih diam karena takut mendapatkan sanksi atau intimidasi.
“Jika sistem e-planning dan e-budgeting daerah tidak terintegrasi secara transparan, perubahan-perubahan anggaran “selundupan” atau pengondisian paket belanja media dapat dilakukan secara senyap tanpa memicu alarm sistem kontrol”. Jelasnya.
Menurutnya, Data dari e-planning harus mengalir langsung secara otomatis ke dalam e-budgeting melalui API tanpa intervensi manual (input ulang). Dan juga sistem penganggaran harus mengunci nominal dan jenis kegiatan berdasarkan apa yang sudah disetujui di tahap perencanaan (RKPD). Jika suatu program tidak ada di e-planning, sistem e-budgeting wajib menolak penginputan nominalnya secara otomatis.
“Sistem harus mencatat setiap modifikasi data anggaran secara riil (siapa pengubahnya, jam berapa, menggunakan akun apa, dan apa alasan perubahannya)”. Tuturnya
Kami berharap penyidik Polda Sulut tidak berhenti pada pejabat teknis (ESL, RL, dan CI). Masyarakat menuntut pengusutan tuntas terhadap seluruh 111 perusahaan media yang diperiksa guna mengungkap siapa saja pemilik media atau aktor intelektual yang menikmati aliran dana haram tersebut.
Kejaksaan dan pengadilan diharapkan mampu menyita dan memulihkan kerugian negara sebesar Rp7,53 miliar agar uang rakyat tersebut dapat dikembalikan ke kas daerah.













