Kasus Sajam di Sulut Semakin Marak, Ketua LMP Minut: Penerapan Hukum Harus Lebih Tegas

MEDIA MATARAKYATNEWS || SULUT – Maraknya aksi tawuran, dengan senjata tajam dan aksi kriminal lainnya, sangat meresahkan Masyarakat akhir-akhir ini, sering terjadi dibeberapa daerah di Sulawesi Utara. Hal ini, akan memperburuk kualitas hidup masyarakat. Keamanan dan ketertiban lingkungan atau masyarakat, merupakan salah satu pondasi utama untuk menciptakan stabilitas dan mendukung pembangunan daerah.

Ketua Ormas Laskar Merah Putih (LMP) Minahasa Utara, Vraiser Telew, saat dimintai tanggapan oleh awak media dikantornya mengatakan; penegasan hukum terhadap oknum-oknum yang melakukan aksi senjata tajam harus dihukum berat. Gunakanlah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 secara benar.

Baca Juga  Polres Nabire Musnahkan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu

“Undang-undang ini secara jelas melarang kepemilikan, membawa, atau menggunakan senjata tajam tanpa hak. Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951: secara khusus mengatur tentang larangan membawa, memiliki, atau menggunakan senjata tajam tanpa izin, “ucap Telew.

Senjata tajam: yang dimaksud dalam undang-undang ini mencakup senjata pemukul, penikam, dan penusuk. Sanksi bagi pelanggaran, dapat berupa pidana penjara hingga 10 tahun, dan denda yang bisa mencapai Rp 25.000, bahkan bisa lebih tinggi jika membawa senjata tajam dengan niat jahat.

Menurutnya, jika undang-undang ini diberlakukan secara adil dan baik, maka oknum-oknum pelaku kejahatan sajam ini akan ada efek jerah, karena tujuan dari undang-undang ini adalah untuk menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat, dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa hak. Sebaliknya, jika hukumannya ringan maka hal itu pastinya akan terulang kembali. “Jelasnya.

Baca Juga  Bupati Minut Joune Ganda Resmi Tutup Munas APKASI Ke-VI

Ia mencontohkan, baru-baru ini kasus Sajam di Tatelu hanya di jatuhi 2 tahun penjara. Padahal di dalamnya, ada ucapan unsur SARA juga. Nah..!! bagaimana hal ini bisa terjadi, sedangkan oknum tersebut memasuki rumah Korban dengan membawa Parang berupa Samurai, dan jelas-jelas melakukan niat jahat. Bukan hanya mengancam korban, tetapi melakukan penganiayaan langsung sebanyak 3x terhadap korban. Janganlah melihat kondisi korban, cedera, atau tidak, luka parah atau luka ringan, apakah korban mati dulu barulah penegasan hukum ditegakan? Ini adalah hal yang sangat keliru menurut saya, “ujarnya.

Baca Juga  Artis Sandra Dewi Ungkap Suaminya Sering Beramal

Dia menambahkan bahwa, Proses Penyelidikan dan Penyidikan Polisi, Kejaksaan, sampai ke pengadilan, para Hakim harus lebih tegas dan bijaksana, demi sebuah keadilan dan ketentraman Masyarakat.

Masyarakat sangat berharap aparat penegak hukum (APH), menindak tegas oknum-oknum pelaku kejahatan Sajam siapapun dia, agar wilayah Sulut lebih aman dan pembangunan akan lebih baik.

RED-MATARAKYATNEWS

Ferdi Takalelumang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *