MEDIA MATARAKYATNEWS || SULUT, 14/06/2024 –ย Panitia telah melakukan persiapan – persiapan dalam rangkaย mempersiapkan Seminar Internasional Perumusan Konsep Pasal dan Sanksi menuju kondifikasi hukum adat Minahasa 2024.
Panitia melakukan Audiensi dengan pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam rangka Seminar rumusan pasal kondifikasi Hukum Adat Minahasa tahun 2024 di terima langsung oleh Wakil Gubernur Sulawesi Utara pada Senin, (10/6/2024)
Kemudian pada hari Jumat, 14 Juni 2024 jam 16:00,ย panitia seminar kembali menyambangi kantor gubernurย Sulawesi Utara mengecek proposal seminar kondifikasi hukum adat Minahasa 2024 yang rencananya akan di adakan pada tanggal 26 Juni 2024, dan di temui langsung Asisten 3 Adminmum, di setujui pelaksanaan di Aula Dinas Kebudayaan (Disbud) Sulawesi Utara.
Diketahui Hasil Audiens Panitia dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara yang dihadiri oleh Asisten 3 Bidang Admistrasi Umum Fransiskus Manumpil, di dampingi Kadis Kebudayaan Jani N. Lukas, Kadis Pariwisata Henry R. W Kaitjily dan Kapala Biro Umum Reiner N. Dondokambey menghasilkan Pemprov Sulut hanya bisa menyediakan Ruangan Gedung tempat Pertemuan Kegiatan.
Kepada Media MatarakyatNews, Ketua Umum Panitiaย Seminar DR. Adam Panto, SH. MH. Kami Panitia memutuskan Kegiatan pelaksanaan seminar hukum adat Minahasa 2024, di tunda pelaksanaannya dikarenakan dana kegiatan belum rampung (belum mencukupi).ucap ketua Panitia kegiatan”.
Lanjut DR. Adam Panto, MH setelah kontak barusan dengan berbagai pihak, sehubungan masalah dana seminar konsumsi, dan lain-lain, apalagi rencana waktunya mepet untuk pelaksanan Rabu 26 Juni 2024, maka diputuskan sementara Ditunda dulu atau diundur sekitar 3 (tiga) bulan kedepan. pungkas Ketum Panitia”.
Perumusan Sanksi Hukum Adat Minahasa 2024 yang rencananya akan diseminarkan di Manado, 26 Juni 2024 mendatang, akhirnya di tunda.
Pelaksanaan Seminar yang akan menghadirkan beberapa pakar hukum yang berkompetensi dibidangnya, yakni Professor dan Doktor dibidang hukum yang berada di luar daerah Sulawesi Utara, maupun di Sulawesi Utara sendiri. (seminar Online dan Offline)
Informasi yangย media ini dapatkan bahwa para pembicara yang akan dihadirkan dalam kegiatan seminar, antara lain,;
1. Pangdam XIII/Merdeka dengan materi: “Peran Kodam XIII/Merdeka dalamย Kemajuan Hukum Adat Suku Minahasa ditinjau dari UU RI Nomor 5 Th 2017 tentang Kemajuan Kebudayaan”.
2. DR. Jefry Pangkerego dengan materi: “Kesetaraan Theologia dan Hukum Adat”.
3. Prof, DR. Robby Walalangi MSc dengan materi: “UUD 1945 dengan 4 Pilar Bhineka Tunggal Ika”.
4. Irjen (Purn) Pol Dr Ronny F Sompie dengan materi: “Pandangan Terhadap Peran Pemuka Adat Minahasa”.
5. Prof Dr Ronald Mawuntu SH MHum dengan materi: “Materi Pembanding Menuju Modifikasi Hukum Adat”, serta
6..Kol CHkย DR. Adam Panto, SH, MH dengan materi: “Konsep Rumusan Pasal dan Sanksi HASMIN Dalam Rangka Kodifikasi Hukum Adat.”
Panitia Kegiatan Seminar yang hadir dalam Audiensi di ruang rapat Kantor Gubernur Sulut, diantaranya Ketua Umum Panitia Kolonel (Purn) DR. Adam Panto, SH. MH, anggota panitia Hj.Najmah, dan Maya Pateh, SE
Sistem hukum adat memiliki peran penting dalam mengatur jalannya pemerintah, dan menciptakan keadilan dan ketertiban dilingkungan masyarakat. Oleh karena itu, hukum adat harus ditaati oleh seluruh warga negara dan pemerintah harus menjalankan hukum adat dengan adil dan bijaksana.(*)
RED-MATARAKYATNEWS
Nj