Kejari Batam Tak Jalankan Putusan PN Batam Vonis Penjara 9 Oktober 2023, Baru Dipanggil 29 Oktober 2023

BATAM, KEPULAUAN RIAU399 Dilihat

KOTA BATAM KEPULAUAN RIAU || Media MatarakyatNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam tidak mengindahkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam. Kasus penyelundupan balpres yang menghukum Tommy dan Yulianti dengan hukuman penjara 1 tahun 5 bulan dan denda Rp100 juta pada 9/10/2023, dibiarkan bebas. Ketika masalah tersebut dirilis oleh media ini, barulah Kejari Batam mengirimkan Surat Panggilan Terpidana (P-37) pada Kamis, 26/10/2023.

”Sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) pasa 277 disebut pada pasal 270: Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengrimkan salinan surat putusan kepadanya. Kenapa bisa seorang penyelundup tidak dipenjara sesuai putusan pengadilan, dan baru akan dipanggil setelah kasusnya viral,” kata praktisi hukum, HS Dotulong, SH, MH, kepada wartawan, Rabu, 25/10/2023.

Kasus ‘main mata’ antara terdakwa penyelundup yang kini seharusnya telah menjadi narapidana, kata HS Dotulong, tentu melukai rasa keadilan dan merusak sistem peradilan di Indonesia. ”Kasus kong-kalikong antara terpidana dan jaksa jelas-jelas melanggar pasal 30 undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan yang menyebut: Tugas dan wewenang jaksa di bidang pidana, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan pasal tersebut tidak diubah dalam undang-undang nomor 11 tahun 2021,” jelas HS Dotulong.

Baca Juga  Demo Dikantor KPU Bintan Ricuh, Masa Aksi Semakin Bringas ( simulasi)

Sanksi terhadap kasus seperti itu, kata HS Dotulong, tergolong pelanggaran berat. Pasalnya, pada pasal 13 ayat 1 butir (b) dijelaskan: Jaksa diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas/pekerjaannya. ”Tindakan itu juga dapat digolongkan tindakan tercela, apalagi jika ada aroma suap di balik tidak ditahannya seorang terpidana yang telah divonis penjara dan telah diperintahkan hakim untuk ditahan,” ucap HS Dotulong.

Baca Juga  Pimpinan Redaksi Media MatarakyatNews.com Konfirmasi Dengan Kepala Imigrasi Kota Batam Samuel Toba dan Kabid TPI Kelas 1 Imigrasi Kota Batam Rian Setiawan Terkait Warga Indonesia Menjual Nama Pejabat Imigrasi Kota Batam

Menanggapi tidak ditahannya 3 narapidana yang telah divonis penjara dan diperindahkan untuk ditahan, Kajari Batam terlihat santai. Instansi itu menilai perbuatan membebaskan narapidana dari penahanan adalah kewenangan Kejari. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Batam, Priatmaji Dutaning Prawiro, SH MH, melalui pesan singkat di aplikasi WhatsApp (WA), terkait tiga terdakwa yang telah divonis hakim untuk menjalani hukuman penjara, menurutnya Kejari telah melakukan upaya hukum.

Wartawan meminta konfirmasi tentang berita acara (BA-17) untuk pelaksanaan putusan terhadap terdakwa Tommy (Nomor perkara 456/Pid.Sus/PN BTM/2023) dan Rini Yulianti (nomor perkara 457/Pid.Sus/2023/PN Btm). Apakah ada Surat Perintah pelaksanaan putusan pengadilan negeri batam atau yang di sebut P-48 atau untuk perintah eksekusi perkara aquo untuk perkara pidana Tommy dan Rini Yulianti.

Baca Juga  Polres Lingga Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencabulan Dan Pornografi

Begitu juga dengan Berita Acara (BA-17) untuk pelaksanaan putusan terhadap terdakwa Po Kim Fui alias Afui (559/Pid.B/2023/PN Btm). Apakah ada Surat Perintah pelaksanaan putusan pengadilan negeri batam atau yang di sebut P-48 (Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan) atau untuk perintah eksekusi perkara aquo untuk perkara pidana Po Kim Fui alias Afui (559/Pid.B/2023/PN Btm). Priatmaji Dutaning Prawiro menjawab dengan enteng pihaknya telah mempersiapkan P-48.

”Besok ke kantor aja, nanti kami perlihatkan P-48 dan lain-lain,” ujar Priatmaji singkat. Selanjutnya Priatmaji menyebut pihaknya akan memanggil terpidana lebih dahulu. ”Kami panggil dulu bang secara patut. Nanti setelah 3x dipanggil secara patut dia tidak datang baru kami jemput,” tulis Priatmaji melalui pesan singkat WA pada wartawan beberapa waktu lalu.

Redaksi – MatarakyatNews
Biro Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *