Hasil Investigasi Media MatarakyatNewstv.com & Media Nusa Viral, Ketika Tambang Bauksit Di Kabupaten Bintan Tidak Terhentikan

TANJUNG PINANG KEPULAUAN RIAU || Media MatarakyatNews.com,29/10/2023. – Pertambangan bauksit di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau tidak terhentikan, meski sudah ditangani Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Setelah izin kuota ekspor bauksit sebanyak 1,6 juta ton yang diberikan kepada PT Gunung Bintan Abadi berakhir pada 19 Maret 2019, kini muncul PT Telaga Air Berani (TAB). PT TAB juga mendapat izin kuota ekspor bauksit sebanyak 450.000 ton dari Ditjen Perdagangan Luar Negeri.

“Ya benar (PT TAB dapat kuota ekspor bauksit 450.000 ton),” kata Kepala Seksi Pengusahaan Mineral Dinas ESDM Kepri, Masiswanto baru-baru ini. Menurut dia, izin itu diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan pada Oktober 2018. “Berlaku selama setahun,” ujarnya.

Berdasarkan penelusuran awak media, pola yang dibangun PT TAB hampir sama seperti PT GBA. Perusahaan yang dikabarkan akan membangun “smelter” di Kabupaten Karimun itu membeli batu bauksit dari perusahaan lainnya untuk dijual ke China.

Sejumlah perusahaan yang tidak sempat menjual bauksit kepada PT GBA menawarkan kepada PT TAB. Selain itu, aktivitas pertambangan bauksit masih terjadi di sejumlah pulau seperti Pulau Dendang, Pulau Angkut, dan Telang Kecil, Kabupaten Bintan. Truk dengan kapasitas 8 kubik lalu-lalang di Pulau Angkut dan Pulau Dendang. Bumi di pulau itu tampak kuning, digerogoti alat berat.

Bahkan sejak beberapa bulan lalu ada sejumlah kapal tongkang di Pulau Dendang dan Pulau Angkut. Kapal induk yang membawa bauksit itu ke China.

Baca Juga  Pangkalan TNI AL Lanal Ranai Gelar Simulasi Demo dalam rangka Uji Gladi Tugas Tempur Tingkat P1 dan P2

Perusahaan yang diduga menjual bauksit tersebut yakni CV Gunung Lengkuas Indah dan CV Buana Sinar Khatulistiwa. Kedua perusahaan itu bukan perusahaan pertambangan. CV Gunung Lengkuas Indah, contohnya, mengajukan izin untuk pertanian buah-buahan di Pulau Angkut.

Pertambangan bauksit dengan modus melakukan kegiatan lain, salah satunya terbongkar di Kelurahan Tembeling, persis di depan Mapolsek Teluk Bintan. CV Buana Sinar Khatulistiwa mengajukan izin untuk pembangunan panggung di atas lahan Pemkab Bintan. Namun yang dilakukan mengeksploitasi lahan bauksit tersebut sebelum izin pengangkutan dan penjualan dikeluarkan Dinas PTSP Kepri berdasarkan rekomendasi Dinas ESDM Kepri. Setelah bauksit dijual kepada PT GBA, panggung pun sampai sekarang belum dibangun, sementara lahan dalam kondisi rusak parah.

Di lokasi yang berdekatan dengan perusahaan itu, seorang pengusahan, Amin juga melakukan pertambangan dengan modus membangun kolam ikan. Sampai sekarang kondisi lahan rusak parah.

Dinas ESDM dan Dinas PTSP Kepri dalam beberapa bulan terakhir mengeluarkan 19 izin angkut dan jual bauksit kepadaย perusahaan.

Perusahaan yang mendapat izin dari Dinas ESDM Kepri yakni CV Buana Sinar Khatuliswa mendapat empat ijin, Koperasi HKTR Bintan, CV Sang He, CV Kuantan Indah Perdana, Badan Usaha Milik Desa Maritim Jaya, CV Cahaya Tauhid Alam Lestari, CV Gemilang Mandiri Sukses mendapat tiga ijin, CV Tan Maju Bersama mendapat dua ijin, CV Swakarya Mandiri, PT Zadya Putra Bintan, CV Hang Tuah, CV Bintan Jaya Sejahtera dan CV Martia Lestari.

Baca Juga  Pimpinan Redaksi Media MatarakyatNews.com Konfirmasi Dengan Kepala Imigrasi Kota Batam Samuel Toba dan Kabid TPI Kelas 1 Imigrasi Kota Batam Rian Setiawan Terkait Warga Indonesia Menjual Nama Pejabat Imigrasi Kota Batam

Masiswanto menyatakan pihaknya sudah mencabut izin pengangkutan dan penjualan bauksit yang diberikan kepada Koperasi HKTR Bintan, CV Sang He, CV Kuantan Indah Perdana, Badan Usaha Milik Desa Maritim Jaya, CV Cahaya Tauhid Alam Lestari. Ijin tersebut dicabut setelah tim penegakan hukum menyegel lokasi pertambangan.

Pihak perusahaan dapat menjual bauksit di tingkat lokal, bukan untuk diekspor. Ia mengaku tidak mengetahui kalau batu bauksit itu dijual kepada PT GBA.

Perlakuan yang sama juga diberikan kepada PT TAB. Perusahaan ini tidak boleh membeli bauksit dari kegiatan pertambangan ilegal.

Data mengejutkan juga disampaikan Masiswanto bahwa sampai sekarang tidak ada pembangunan fasilitas pemurnian mineral di dalam negeri, yang seharusnya dibangun PT GBA di Tembeling.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Antara, PT TAB juga sampai sekarang belum terlihat fisik pembangunan “smelter” di Karimun.

“Lokasi pertambangan PT GBA itu di Tembeling. Berdasarkan dokumen perencanaan, smelter dibangun di Tembeling. Kami belum lihat fisiknya,” tegasnya.

“Kami akan mengawasinya,” tegasnya.

Ia mengatakan kasus pertambangan bauksit mendapat perhatian khusus dari pemerintah pusat, khususnya KLHK. Karena itu, penyidik KLHK akan bertindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. “Setiap pelaku perusakan hutan dan lingkungan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.

Hasil rapat dengar pendapat antara DPRD Kepri dengan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral, misalnya tidak membuahkan hasil yang signifikan. Kesan yang muncul justru ada yang disembunyikan dinas tersebut.

Baca Juga  Ada Apakah Gerangan? Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Mengeluarkan Surat Pemberhentian Penyelidikan Perkara (SP3) Atas Laporan Dari Masyarakat Adanya Dugaan tindak Pidana Korupsi di Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna Kepulauan Riau

Selain permasalahan itu, lanjutnya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepri juga tidak diundang dalam rapat tersebut. “Seharusnya ada dokumen yang dibawa, kemudian dijelaskan duduk permasalahannya. Ini yang didapat, informasi yang dibutuhkan tersumbat,” katanya.

Rudy menjelaskan penggunaan hak interpelasi atau hak bertanya, menurut dia bukan hal yang luar biasa, kecuali hasil rekomendasi ditingkatkan menjadi hak angket. Hak interpelasi, kata dia tidak membutuhkan waktu yang lama, bisa dua bulan atau tiga bulan dituntaskan sehingga tidak berpengaruh dengan Pemilu 2024. Jika hingga masa tugas anggota DPRD Kepri berakhir hak interpelasi itu belum tuntas, maka dapat dilanjutkan oleh anggota legislatif terpilih. “Kami ingin permasalahan ini terbuka jelas, bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memperbaiki sistem dan pelaksanaannya,” tegasnya, yang juga anggota Komisi II DPRD Kepri.

Anggota DPRD Kepri dari Partai Gerindra, mendukung penggunaan hak interpelasi. Ia juga yakin dua anggota legislatif dari Gerindra lainnya mendukung penggunaan hak interpelasi tersebut.

Ririn menegaskan permasalahan yang ingin diketahuinya terkait 19 izin angkut dan izin jual yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP berdasarkan rekomendasi Dinas ESDM. “Apakah mereka bekerja atas inisiatif sendiri atau ada perintah? Yang pasti izin angkut dan jual itu berdasarkan surat keputusan gubernur. Gubernur harus mengklarifikasi permasalahan ini,” tegasnya.

Redaksi – MatarakyatNewsย .
HSD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *