MEDIA MATARAKYATNEWS || SULUT – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) dan PT PLN (Persero), Wilayah Sulawesi Utara, Tengah dan Gorontalo (Suluttenggo), melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama yang dilakukan di Kantor PT PLN Suluttenggo, Manado, Sulut. Senin, (14/07/2025).
Penandatangan tersebut, dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara, Dr. Andi Muhammad Taufik, S.H., M.H., dan dari pihak PT. PLN (Persero) dilakukan oleh General Manager Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Sulawesi, Fermi Trafianto, General Manager Unit Induk Pembangunan Sulawesi, Wisnu Kuntjoro Adi, dan General Manager Unit Induk Distribusi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo, Usman Bangun.
Penandatanganan juga, dilakukan serentak dengan PT PLN Pusat dan Kejaksaan Agung RI. Penandatanganan ini, menjadi langkah konkret untuk membangun kolaborasi yang kuat antara lembaga penegak hukum dan BUMN, demi kepentingan masyarakat luas, serta menjadi bentuk nyata pelaksanaan fungsi Kejaksaan dalam mendukung pembangunan Nasional.
RED-MATARAKYATNEWS
NICXON A.S