Kejati Sulut Umumkan Uang Pengembalian Dari Tersangka Korupsi Proyek Pembangunan 3 Gedung Kampus Unsrat

MEDIA MATARAKYATNEWS || MANADO – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara, Dr. Andi Muhammad Taufik, S.H., M.H., CGCAE, bersama dengan Asisten Tindak Pidana Khusus, Hartono, S.H., M.H., Kasi Penyidikan pada Asisten Tindak Pidana Khusus serta jaksa fungsional pada Aspidsus, mengumumkan uang pengembalian hasil korupsi pada proyek 3 gedung di Unsrat, yang dilaksankaan di Ruang Penerangan Hukum Kejati Sulut. Senin, (20/10/2025).

Dugaan korupsi pada pembangunan tiga gedung baru di kampus Unsrat tersebut, bersumber dari proyek yang dibiayai melalui pinjaman luar negeri, yaitu dari Islamic Development Bank, tahun anggaran 2014-2019, dan kini telah ditahan 3 tersangka dalam rutan kelas IIA Melendeng kota manado, dari tanggal 17 Oktober 2025.

Nama-nama tersangka, antara lain adalah sebagai berikut:

1.Ellen Joan Kumaat, (mantan Rektor Unsrat) yang bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran.
2.Jhon Tooy selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
3.Ir. S, General Manager PT AK (Persero) selaku kontraktor.

Sedangkan satu lainnya yakni Hadi Prayitno selaku Team Leader Konsultan Pengawas, PMSC belum ditahan dengan alasan sakit.

Kajati Andi Muhammad mengatakan bahwa, Tim Jaksa Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, telah menerima pengembalian kerugian negara dalam perkara penyimpangan pelaksanaan proyek yang dibiayai oleh Pinjaman Luar Negeri (LOAN), yang bersumber dari Islamic Development Bank (ISDB) pada Universitas Sam Ratulangi Manado, Tahun Anggaran 2014-2019 sebesar Rp. 2.054.020.453,60 (Dua Milyar Lima Puluh Empat Juta Dua Puluh Ribu Empat Ratus Lima Puluh Tiga Koma Enam Puluh Rupiah).

“Sumber dana pengembalian, berasal dari salah satu tersangka. Selanjutnya, terhadap uang sejumlah tersebut, akan dilakukan penyitaan oleh jaksa penyidik, kemudian dititip ke rekening penitipan kejaksaan, untuk dijadikan barang bukti serta akan diperhitungkan untuk menutupi kerugian keuangan negara dalam perkara dimaksud. “Pungkasnya.

RED-MATARAKYATNEWS
NICXON A.S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *