MEDIA MATARAKYATNEWS || MANADO, 10/7/2024 – Kasus sengketa tanah yang di jadikan terdakwa atas tanahnya sendiri hari ini kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado dengan agenda sidang pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nama Oral Robert Suwu. Rabu, (9/7/2924)
Sidang pembuktian pemeriksaan saksi Kasus Sengketa Tanah Yang di Jadikan Terdakwa Atas Tanahnya Sendiri dengan Nomor Perkara : 45/Pid.B/2024/PN Mnd Kembali Bergulir di PN Manado, Ruang Sidang Letnan Jenderal TNI (Purn) Ali Said, SH. Rabu, (10/7/2024)
Agenda sidang kali ini yakni pemeriksaan saksi ke-10 JPU dalam kasus sengketa tanah yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ronald Massang, SH. MH, Jaksa Penuntut umum, Khathryna I Pelealu, SH. MH dan terdakwa Elfie Manampiring di dampingi Pengacara Terdakwa Marcsano Rolando Wowor, SH.
Jalannya sidang
Dalam persidangan Majelis Hakim Ronald Massang, SH. MH menanyakan kepada Saksi yang di hadirkan yakni, Oral Robert Suwu pemilik showroom yang berbatasan dengan objek tanah milik Elfie Manampiring, mengatakan bahwa tanah yang menjadi sengketa saat ini menurut pengakuan dari saksi bahwa tanah tersebut adalah milik Edwin Assa, namun belum di balik nama. ucapnya”.
Dalam persidangan Majelis Hakim bertanya kepada saksi, apakah mengenal nama Cepi Yusuf ? Saksi menjawab tidak kenal. Namun penjelasannya dalam BAP bertolak belakang, justru dalam BAP Ia (saksi) mengenal Cepi Yusuf dan mejelaskan secara detail bahwa Cepi Yusuf adalah suami Isnoora.
“Saksi mejelaskan nama Cepi Yusuf, ia ketahui dari Edwin Assa saat ia di mintai keterangan di Polda Sulut. Ia (Oral) membeberkan bahwa yang memberikan senua informasi terkait Cepi Yusuf (Suami Isnoora) adalah Edwin dan penyidik.
Sehingga ia mengiyakan yang di tuliskan dalam BAP bahwa mengenal Cepi Yusuf. tutur Oral dalam persidangan”.
Hakim juga bertanya apakah itu tanda tangan saudara saksi ? Jawab saksi iya (benar). Hakim kemudian bertanya “Bagaimana bisa dalam persidangan, saksi mengatakan tidak kenal, tetapi dalam BAP saudara saksi ternyata kenal, bahkan menjelaskan bahwa cepy adalah suami Isnoora ? Tanya hakim”.
Majelis Hakim memberikan pertanyaan kepada saksi, apakah saksi kenal dengan nama Edwin Assa ? Saksi menjawab bahwa perkenalan dengan (Edwin) terjadi pada sekitar tahun 2019. saat itu Edwin meminta ijin untuk memasang Baliho. Di siitulah awal perjumpaannya saksi dengan Edwin Assa.
Ketika di tanya oleh Majelis Hakim, siapa pemilik tanah di sampingnya? saksi menjawab tidak tahu.
Akhirnya saksi kemudian membuat pernyataan bahwa ia mengetahui tanah tersebut berdasarkan informasi dari kepala jaga (Pala) “Berty” bahwa tanah tersebut milik Edwin Assa, informasi tersebut ia dapatkan tahun 2018.
Ketika di tanya Majelis Hakim (Pala) di lingkungan berapa ? saksi pun mengatakan tidak tahu.
Saksi juga menuturkan bahwa saat itu (saksi) di sodorkan oleh Edwin sebuah surat “sebagai saksi pengukuran tanah” dan beberapa hari kemudian pihak BPN datang mengukur objek tanah tersebut bersama 20an lebih personil anggota polisi Polda Sulut. Namun tidak terlaksana pengukuran karena ada perlawanan dari pihak pemilik tanah yakni keluarga terdakwa. ungkap saksi”.
Kemudian Pengacara terdakwa bertanya kepada saksi. Apakah Saudara saksi mengetahui nomor surat dari sertifikat SHM no. 1490 an. ISNOORA?. Jawab saksi tidak tahu. Kemudian dicecar pertanyaan kembali oleh pengacara terdakwa, apakah saksi mengenal saudara Cepy ? jawab saksi tidak tahu. Namun dalam BAP saksi menjelaskan secara detail isi sertifikat, bahkan nomor sertifikat tersebut serta mengenal Cepi Yusuf yang adalah istri dari Isnoora.
Fakta persidangan menunjukan bahwa saksi lebih banyak tidak tau dan hanya mendengar informasi dari Edwin dan Penyidik.
Agenda Sidang berikutnya akan di lanjutkan pada tanggal 17 Juli 2024.
RED- MATARAKYATNEWS
Editor : CS/Nj/AW