Kepala Biro Kesra Sulut, Fredy Kaligis Resmi Ditahan Polda Sulut Terkait Dugaan Korupsi  Dana Hibah Sinode GMIM

MEDIA MATARAKYATNEWS || MANADO –  Kepala Biro Kesra Sulut, Fredy Kaligis menjalani pemeriksaan lanjutan hari ini Kamis, 10 April 2025 di ruang Tipidkor 9 Mapolda Sulut sejak pukul 09.55 Wita sampai pukul 22.44 (Wita).

Setelah menjalani pemeriksaan 12 jam, Kaligis keluar dari ruangan penyidik dengan mengenakan rompi orange didampingi tim hukum dan dikawal aparat kepolisian. Fredy Kaligis langsung digiring ke ruang tahanan Mapolda Sulut. saat di tanya wartawan

Baca Juga  Pria Sadis Perkosa dan Bunuh Wanita Penjual Gorengan. Keluarga; Kami Berharap Pelaku di Hukum Seberat-Beratnya

Saat ditanya wartawan terkait keterlibatannya pada dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode GMIM, namun, Kaligis tidak mengeluarkan sepatah kata apapun.

Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie pada tanggal 7 April 2025 telah menetapkan 5 orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode GMIM pada kurun waktu tahun 2020 hingga 2023, 5 orang diantaranya termasuk Fredy Kaligis.

Baca Juga  Dugaan Kriminalisasi Oknum Penyidik Terhadap Pencari Keadilan Atas Tanah Miliknya. Pakar Hukum Pidana H. S. Dotulong, SH MH Angkat Bicara.

Menurut Kapolda Sulut, pihaknya telah mengambil keterangan-keterangan para Ahli sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka. dan berdasarkan audit dari BPKP, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp8.967.684.405.

RED-MATARAKYATNEWS

Editor Nj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *