BOGOR JAWA BARAT || Media MatarakyatNews.com , 27 Desember 2023. – Awak media mendatangi sekolah SDN 03 Puspa Negara Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor, namun sehari sebelum nya sudah membuat janji terlebih dahulu kepada ibu kepala sekolah nya. Awak media ingin berjumpa dengan ibu kepala sekolah yang biasa dipanggil ibu wiwi tersebut dengan maksud dan tujuan ingin meminta klarifikasi secara langsung kepada ibu kepala sekolah selaku penanggung jawab penuh di sekolah SDN 03 Puspa Negara tersebut terkait adanya kampanye terselubung di ruangan sekolah kepada para walimurid SDN 03 Puspa Negara yang di fasilitasi oleh pihak sekolah dengan memberikan informasi kepada para komite dan walimurid dari tanggal 17 Desember 2023. Para walimurid dari kelas satu sampai Kelas enam SDN 03 Puspa Negara yang berjumlah kurang lebih sekitar 115 siswa/i tersebut diminta untuk hadir pada tanggal 19 Desember 2023. Namun, setelah berjumpa dengan ibu kepala sekolah beserta dewan guru yang sengaja untuk di kumpulkan oleh ibu kepala sekolah. Dan setelah di tanyakan kepada yang bersangkutan, jawaban nya ia tidak tahu jika ada kedatangan caleg ke sekolahnya. Namun fakta di lapangan justru ibu kepala sekolah menyampaikan dalam sambutannya di hadapan para walimurid bahwa kita akan kedatangan seorang caleg. Sungguh luar biasa kekompakan ibu kepala sekolah beserta beberapa dewan guru di SDN 03 Puspa Negara tersebut dalam membantu kampanye terselubung dan fraktis tersebut.
Jika ditanya selalu jawaban nya tidak tahu.
Tidak tahu tapi Caleg bisa masuk ke dalam ruangan pertemuan atau rapat walimurid.
Tidak tahu tapi ibu kepala sekolah menyampaikan sambutannya di hadapan walimurid akan kedatangan seorang caleg ke ruangan rapat tersebut.
Tidak tahu tapi walimurid dari kelas satu sampai kelas 6 dikumpulkan oleh pihak sekolah pada tanggal 19 Desember 2023.
Tidak tahu tapi pihak sekolah melarang para walimurid untuk bikin status WA terkait pertemuan dengan Caleg tersebut.
Tidak tahu tapi caleg diberikan kesempatan berpidato di hadapan guru, kepala sekolah dan walimurid.
Tidak tahu tapi caleg secara simbolis memberikan sertifikat kepada siswa di hadapan walimurid, dewan guru dan depan mata kepala sekolah SDN 03 PUSPA NEGARA.
Tidak tahu tapi caleg terang-terangan menggiring walimurid untuk mencoblos nya di depan dewan guru dan kepala sekolah.
Sungguh alasan klasik yang dilontarkan oleh oknum kepala sekolah dan dewan guru. Bahkan sangat di sayangkan sekali perbuatan/tindakan atau sikap yang dilakukan oleh salah satu dewan guru laki-laki sebut saja namanya pak mul. Yang dengan terang-terangan mengintimidasi awak media dengan suara bernada tinggi dan mengacungkan tangannya menunjuk muka awak media dengan jari telunjuknya di hadapan semua dewan guru yang ada diruangan perpustakaan SDN 03 PUSPA NEGARA dan ibu kepala sekolah SDN 03 PUSPA NEGARA. Ada bukti rekaman suaranya di awak media serta video. Adapa dengan pihak sekolah SDN 03 PUSPA NEGARA Kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor ini? Katanya tidak ada hubungan apapun dengan oknum caleg tersebut, namun awak media yang datang sendirian dan menemui ibu kepala sekolah ke sekolahan dengan baik-baik tetapi mendapatkan perlakuan yang sangat tidak terpuji dari seorang guru yang berpendidikan tinggi namun seperti tidak ber akhlak. Katanya pihak sekolah tidak berpihak namun awak media di tekan dan di tunjuk-tunjuk dengan jari telunjuk. Apakah seperti ini sikap seorang guru yang tidak ada keberpihakan pada oknum caleg terhadap pewarta yang datang kesekolah? Apa karena wartawan tersebut datang seorang diri lalu bisa untuk di intimidasi dan sebagainya? Dan seorang kepala sekolah pun ternyata memang sudah mengkondisikan semua dewan guru untuk hadir dan bersama-sama menghadapi seorang wartawan yang datang hendak konfirmasi. Jadi, ini sangat jelas sekali arah dan tujuan dari kejadian oknum caleg berkampanye secara terselubung yang di fasilitasi oleh pihak sekolah SDN 03 PUSPA NEGARA Citeureup sampai terjadinya perbuatan yang kurang menyenangkan terhadap seorang wartawan. Dari rangkaian kejadian tersebut, maka kami minta kepada pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk memberikan sanksi tegas terhadap oknum kepala sekolah SDN 03 PUSPA NEGARA yakni pecat dan cabut status nya dari PNS. Karena sangat jelas sekali dalam peraturan nya bahwa pihak sekolah tidak dibolehkan ikut memfasilitasi ataupun ikut langsung dalam kampanye fraktis terhadap salah satu caleg.
“Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia telah mengeluarkan larangan dan sanksi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa (Kades) maupun Aparatur Desa/Perangkat Desa dan Kelurahan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Larangan sanksi tersebut berlaku serentak seluruh Perangkat Pemerintahan di Indonesia. Larangan dan sanksi tersebut tertuang dalam surat edaran Kemendagri Nomor : 273/3772/JS tertanggal 11 Oktober 2016 sebagai penegasan pasal 70 undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Gubernur, Walikota, dan Bupati menjadi undang-undang serta diatur dengan ketentuan: Ayat (1) huruf B ditegaskan bahwa dalam kampanye pasangan calon jangan melibatkan PNS/ASN, Ayat (1) huruf C ditegaskan bahwa dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan Kepala Desa/Lurah dan Perangkat Desa atau Kelurahan.
Larangan dan sanksi bagi PNS/ASN serta Perangkat Pemerintahan juga tertera dalam pasal 29 ayat (2) undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang PNS/ASN ditegaskan bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Aturan yang melarang PNS/ASN ikut serta terlibat dalam Kampanye Pilkada/Pemilu tercantum dalam pasal 4 ayat 15 Peraturan Pemerintahan Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS/ASN menyatakan bahwa setiap PNS/ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala/Wakil Daerah dengan cara; Terlibat langsung dalam kegiatan kampanye, mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, Keputusan atau tindakan yang menguntungkan maupun merugikan salah satu pasangan calon semasa kampanye, Mengadakan Kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pilkada sebelum dan sesudah masa kampanye, meliputi ajakan/himbauan/seruan/pemberian barang kepada Perangkat Pemerintahan. Dalam lingkungan unit kerjanya anggota keluarganya serta masyarakat. Jika terdapat PNS/ASN atau Perangkat Pemerintah dan terbukti melakukan pelanggaran tersebut maka PNS/ASN akan dikenakan sanksi berupa surat teguran, sanksi hukuman disiplin meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun dan penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.”
Dan lebih anehnya lagi, Tiba-tiba suami dari ibu kepala sekolah SDN 03 PUSPA NEGARA masuk ke ruangan dan membawa-bawa nama oknum Ketua PWI Kabupaten Bogor yakni H. Subagiyo. Bahkan ia mengatakan barusan saya telpon H. Subagiyo tetapi dalam perjalanan. Lalu apa kaitannya Ketua PWI Kabupaten Bogor dengan kasus ini?dan apa maksud dari suami ibu kepala sekolah SDN 03 PUSPA NEGARA membawa-bawa nama Ketua PWI Kabupaten Bogor? Ingin ikut meng intimidasi kah dengan menjual nama seorang Ketua PWI agar wartawan yang datang takut? Jika sang suami datang untuk menjemput istrinya, maka tidak ada hak suami ibu kepala sekolah untuk ikut campur dalam perkara tersebut, dan seharusnya menunggu diluar ruangan. Apalagi sekonyong-konyong datang dan mengatakan sudah menghubungi Ketua PWI Kabupaten Bogor. Jadi jelas sekali apa yang dilakukan kepala sekolah SDN 03 PUSPA NEGARA ini adalah perilaku yang tidak terpuji dan mendidik. Demi pembelaan dirinya, ibu kepala sekolah ini melakukan berbagai upaya salah satunya seperti yang diuraikan diatas. Pihak-pihak yang tidak ada kaitannya pun hendak di datangkan. Terkait kejadian inipun akan kami tindak lanjut serta kawal sampai tuntas. Dan kami ingin ada tindakan tegas dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Redaksi – MatarakyatNews
Dotulongย &ย Anton