Diduga BC Batam Berhasil Menindak, Namun Tidak Dapat Mengungkap. Ada apa Sopir Dan Mobil Pengangkut Mikol dan Rokok Ilegal di Lepaskan?

BATAM, KEPULAUAN RIAU332 Dilihat

BATAM KEPULAUAN RIAU || Media MatarakyatNews.com,28/12/2023,- Berawal dari keberhasilan BC Batam menggagalkan penyelundup barang kena cukai (BKC) tanpa pita cukai yang akan dibawa keluar Batam melalui Pelabuhan ASDP Roro, Telaga Punggur dengan tujuan Tanjung Uban dengan menggunakan mobil minibus jenis Kijang Innova.

Dikabarkan ada 3 mobil jenis Kijang Innova dengan nomor polisi BP 1268 OY, BP 1694 YF dan BP 1068 WO yang sempat ditahan oleh Tim Reksa BC Batam dikarenakan kedapatan membawa barang berupa Mikol hingga Rokok.

Berdasarkan surat bukti penindakan nomor : SBP-437/KPU.02/2023 dengan pelanggaran PP 41 tahun 2021 ” BKC tanpa melengkapi dokumen kepabeanan atau cukai”, BC Batam telah menindak satu unit mobil kijang Innova nomor polisi BP 1068 WO dengan supir bernama Dony diduga pengangkut barang BKC tanpa cukai tersebut. Jumat, (15/9/2023) di Pelabuhan ASDP Roro. Telaga Punggur.

Informasi dari salah satu pemodal atau pemilik barang yang ditahan tersebut mengatakan, berawal dari penawaran bisnis sebagai penyalur minuman-minuman beralkohol berupa bir, maupun jenis lainnya dari seseorang untuk dibawa dari Batam ke Tanjung Pinang.

Baca Juga  Kasus Perceraian yang Sangat Ganjil Tanpa Adanya Mediasi Dan Surat Panggilan dari Pihak Pengadilan

“Awalnya saya ditawarkan sebagai pemodal di bisnis penyalur minuman beralkohol dari Batam ke Tanjung Pinang yang dipastikan aman dan sesuai prosedur oleh berinisial IP,” ungkap FP selaku pemodal barang tersebut kepada pewarta di salah satu kedai kopi dibilangan Batam Center. Minggu, (24/12/2023).

Namun saat telah berjalan, IP yang mengurus semua prosesnya dari pembelian hingga ekspedisi nya sampai tertangkap oleh BC Batam tidak bertanggung jawab alias kabur,” tambah FP

Menurut FP, ini bentuk ketidakadilan dari BC Batam. Pasalnya barang miliknya ditahan, akan tetapi para pemain dari pembeli hingga pelaku ekspedisi seperti mobil dan supir yang merupakan pengangkut barang tersebut bebas berkeliaran.

“Seharusnya jangan barang saya aja ditahan, pelaku ekspedisi, mobil serta supirnya harus ditahan juga. Dan jika perlu pembeli dan toko yang menjual juga ditindak,” terang FP

Baca Juga  Cuaca Ekstrim Angin Kencang Disertai Gelombang Tinggi Dalam Sepekan Melanda Di wilayah Perairan Laut Natuna Utara Dan Laut Anambas Berdasarkan Pantauan Prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika BMKG

Dijelaskan FP, bahwa ia telah membayar DP ke pelaku ekspedisi berinisial S untuk membawa barang tersebut ke Tanjung Pinang.

“Barang itu dibawa langsung dari toko, dan saya sudah membayar DP untuk ekspedisinya ke S. Ketika saya tanya apakah aman, mereka menjawab aman karena telah membayar pajak. Namun yang ada barang saya ditangkap BC dan mereka lepas begitu saja,” kesal FP.

Lanjut dikatakan FP, ia telah mengeluarkan uang sebesar 200 juta lebih dalam bisnis ini dan merasa dirugikan. Padahal barang saya hanya minum-minum beralkohol seperti bir dan sejenisnya, kenapa ditahan, dengan alasan barang tersebut BKC tanpa cukai atau dokumen kepabeanan ?

“200 juta lebih uang saya telah habis, saya berharap pihak BC Batam dapat bertindak adil. Jika mau diproses, seharusnya proses semuanya. Dari pelaku ekspedisi (Mobil dan Supir), pembeli hingga toko yang menjual barang,” harap FP

Baca Juga  Di Duga Salah Satu Notaris Di Kota Batam Mengakali Seorang Ibu Untuk Menandatangani Sertifikat Tanpa Memberikan Penjelasan Sertifikat Rumah di Perumahan Orchid Park

Dalam kasus ini, diharapkan BC Batam dapat mengungkapkan siapa dalang ekspedisi hantu tersebut. Dan menyegel toko yang sangat berani menjual barang-barang BKC tanpa cukai tersebut, seharusnya pihak BC harus bersinergi dengan pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus penyelundupan ini yang sering terjadi di kepulauan riau.

Terpisah, kasus penyelundup Mikol dan Rokok ini mendapat perhatian khusus dari salah satu pimpinan media.

“Kasus ini sangat merugikan negara dan akan terus di update sampai ke kantor pusat BC,” ungkapnya.

Dikatakannya lebih lanjut, ia sangat heran kenapa mobil yang di jadikan sebagai sarana pengangkut barang selundupan bersama sopir di lepaskan.

“Seharusnya mobil turut ditahan untuk di jadikan sebagai barang bukti serta sopir nya guna penyelidikan lebih lanjut. Ini malah dibebaskan, ada apa gerangan di pihak BC ini suatu tanda tanya besar buat masyarakat.” Imbuhnya

Team Redaksi –ย MatarakyatNews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *