MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA – Polemik tidak ditandatanganinya komitmen RUU Perampasan Aset oleh Ketua DPR Puan Maharani, menuai sorotan publik. Di mata publik, tanda tangan seorang pimpinan tertinggi lembaga legislatif bukan sekadar prosedur, melainkan simbol legitimasi moral. Absennya tanda tangan Puan memperkuat persepsi bahwa DPR tidak serius dan setengah hati dalam memberantas korupsi.
Publik menilai alasan “kendala teknis pembagian tugas” terasa lemah bagi masyarakat. Publik melihat DPR sering kali bisa bergerak sangat cepat (bahkan kilat) untuk mengesahkan undang-undang lain yang sarat kepentingan elite, namun mendadak lambat dan penuh kendala birokrasi ketika berhadapan dengan RUU yang dituntut rakyat.
Munculnya tanda tangan pimpinan lain seperti Sufmi Dasco Ahmad tanpa adanya tanda tangan Puan menciptakan kesan adanya keretakan atau perbedaan agenda di internal pimpinan DPR.
Hal tersebut kemudian memunculkan Spekulasi publik mengenai “jebakan politik” yang justru mengaburkan substansi utama. Isu penting mengenai urgensi pemberantasan korupsi dan perampasan aset koruptor berisiko bergeser menjadi sekadar komoditas perseteruan politik antar-faksi.
Sebelumnya, pimpinan DPR menerima aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu AMPB Supriyono alias Botok bersama sejumlah rekannya di gedung parlemen. Dalam audiensi tersebut, DPR berkomitmen RUU Perampasan Aset akan disahkan pada Desember 2026.
Audiensi pimpinan DPR dengan Botok dan sejumlah rekannya digelar di ruang Abdul Muis, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8). Pertemuan dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Saan Mustopa serta Cucun Ahmad Syamsurizal.
Gerakan yang dipimpin Botok Pati menunjukkan bahwa tuntutan reformasi hukum tidak lagi dimonopoli oleh LSM atau akademisi di Jakarta, melainkan sudah bergeser ke daerah dan akar rumput. Ini adalah sinyal peringatan bahwa akumulasi kekecewaan daerah terhadap pusat sewaktu-waktu bisa meledak jika aspirasi terus diabaikan.









