MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA – Draf Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset masih luntang-lantung, koruptor masih mengeruk untung. dinamika pemberlakuan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang tidak kunjung diberlakukan. Bahkan sudah lebih dari satu dekade lamanya sejak draf RUU Perampasan Aset selesai disusun sejak 2012 oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Urgensi pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi krusial disebabkan adanya realita kerugian negara yang muncul akibat tindak pidana korupsi. Regulasi yang komprehensif serta progresif menjadi hal yang sangat dibutuhkan dalam menghadapi permasalahan korupsi yang memang merupakan permasalahan yang sangat kompleks. Selain itu, mengingat dampak dari tindak pidana korupsi (tipikor) yang tidak hanya membahayakan stabilitas dan pertumbuhan ekonomi negara, melainkan juga dapat merusak nilai-nilai moralitas bangsa secara sistematis. Atas dasar tersebut, tindak pidana korupsi (tipikor) dikategorikan sebagai extraordinary crime di Indonesia.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan RUU Perampasan Aset akan mulai dibahas setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP disahkan. Nasir mengatakan pihaknya menargetkan RUU KUHAP disahkan pada akhir 2025.
“Ya rencananya nih akan disahkan itu tanggal 31 Desember 2025. Kenapa? Karena hukum acara pidana kita yang sekarang ini berlaku itu juga disahkan pada tanggal 31 Desember. Mudah-mudahan bisa terwujud seperti itu,” kata Nasir di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, dikutip detikNews Selasa, (6/5/2025).
Nasir meminta masyarakat bersabar terkait pembahasan RUU Perampasan Aset. Nasir mengatakan pihaknya harus menyelesaikan terlebih dulu RUU KUHAP.
“Kami di Komisi III itu merencanakan menyelesaikan dulu hukum acara pidana. Setelah itu, masuk ke RUU Perampasan Aset. Ya berharap bisa ada kesabaran 6 bulan ke depan,” ujarnya.
Dia memastikan RUU Perampasan Aset akan dibahas di Komisi III DPR. Meski begitu, menurutnya, tak ada masalah RUU Perampasan Aset dibahas di Komisi III maupun di Badan Legislasi (Baleg).
“Ya nanti kan Badan Musyawarah mereka rapat dan diserahkan ke Komisi III atau di Baleg ya, siapa saja nggak ada masalahlah sebenarnya,” ucap dia.
Dia pun mengatakan RUU Perampasan Aset berpeluang dibahas tahun depan. Sebab, kata dia, RUU KUHAP baru ditargetkan selesai akhir tahun ini.”Iya (RUU Perampasan Aset tahun depan),” ujarnya.
Desakan publik terkait Pengesahan RUU Perampasan Aset yang bukan sekadar sebagai langkah konkrit untuk mengatasi ketimpangan antara kerugian negara akibat korupsi dan restitusi yang diterima oleh negara. Akan tetapi, instrumen ini juga dapat menjadi indikasi kuat terhadap komitmen pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi secara menyeluruh dan berkelanjutan. Oleh karena itu, pengesahan RUU Perampasan Aset ini memang merupakan hal yang ihwal dan harus terus diupayakan pengesahannya untuk mewujudkan pemberantasan korupsi yang komprehensif.
RED-MATARAKYATNEWS
Editor : V.A.T