KPK Adakan Pelatihan Integritas dan Antikorupsi Dasar Kepada 110 ASN Kabupaten Bandung

JAKARTA3757 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi, membekali Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan Pelatihan Integritas dan Antikorupsi Dasar.

Sebanyak 110 Aparatur Sipil Negara (ASN), di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, turut mengikuti pelatihan tersebut selama tiga hari, dari tanggal 20 sampai 22 Mei 2025, di Soreang.

Tujuan dari kegiatan ini, adalah sebagai upaya membangun ketahanan birokrasi terhadap praktik koruptif, yang kerap menjebak dalam hal-hal kecil, namun dengan dampak yang besar.

Baca Juga  JAM Datun Kejagung RI Berikan Pemaparan Terkait Bidang Hukum Perdata Dalam RDP Bersama Komisi III DPR-RI

Pembentukan pelatihan ini, berakar dari sembilan nilai antikorupsi, yang dirumuskan oleh KPK, diantaranya adalah; jujur, mandiri, bertanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan bekerja keras. Jika disingkat menjadi, Jumat Bersepeda KK.

Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menegaskan tentang pentingnya keterlibatan langsung para ASN, dalam memahami bahaya korupsi.

“Hal ini, menunjukkan bahwa Kabupaten Bandung serius, memahami bahaya praktik koruptif. Semakin banyak perangkat daerah terpapar, maka semakin bagus. Akan tetapi, mereka juga memerlukan dukungan seluruh pihak, baik dari Bupati ataupun Sekretaris Daerah, “ujar Wawan.

Baca Juga  AHY Resmikan Posko Spartan Command Center (Satgas Pemberantasan Mafia Tanah) di Kantor Kementrian ATR/BPN

Peserta, diajak berpikir kritis melalui studi kasus nyata, dengan lima materi utama yang menjadi acuan, diantaranya adalah;

* Aktualisasi Integritas.
* Delik Tindak Pidana Korupsi.
* Pengendalian Gratifikasi.
* Pengelolaan Konflik Kepentingan.
* Biaya Sosial dan Dampak Korupsi.

Para peserta, diminta mengkaji kronologi kasus korupsi secara langsung, dan kemudian menyusun rencana aksi berdasarkan pemahaman mereka. Langkah ini diharapkan, mampu mengasah kepekaan ASN, terhadap berbagai celah korupsi di unit kerjanya.

Baca Juga  UU Desa Terbaru. Kepala Desa Dapat Uang Pensiun Dan Menjabat Maksimal 16 Tahun

Mewakili Pemerintah Kabupaten Bandung, Wakil Bupati Bandung, Ali Syakieb, menyambut baik inisiatif KPK ini. Ia menyebut kegiatan semacam PERINTIS sangat penting untuk membentuk ASN yang tak hanya andal secara teknis, tetapi juga kuat secara moral. “Pungkas Ali.

RED-MATARAKYATNEWS
NICXON A.S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *