Mantan Camat Ratatotok Inisial JR Jadi Tersangka Baru Korupsi Tambang PT HWR

MEDIA MATARAKYATNEWS || RATATOTOK – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) resmi menetapkan mantan Camat Ratatotok berinisial JR (Jani Rolos) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Kabupaten Minahasa Tenggara.

JR yang pernah menjabat sebagai Camat Ratatotok sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sementara (2009–2014) diduga bersama tersangka EL (Elisabeth Laluyan) menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 24/AJB/RTTK/3/2010 pada 4 Maret 2010.

Ia diduga menerbitkan AJB di atas tanah kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang masuk wilayah konsesi/IUP PT HWR, seolah-olah terjadi transaksi sah atas tanah negara. Selain itu JR diduga menerima imbalan atau fee sebesar 1% dari nilai transaksi berupa satu unit mobil (Mitsubishi Pajero Sport / Toyota Rush warna merah marun) serta uang tunai Rp30 juta dari EL.

Kejati Sulut sebelumnya telah menetapkan beberapa tersangka lain, termasuk mantan Kadis ESDM Sulut (BAT), Direktur PT HWR (BG/BGD), Manajer Produksi PT HWR (HJ sebagai DPO), serta Elisabeth Laluyan (EL), dengan perkiraan total kerugian negara mencapai sekitar Rp45 miliar.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Senin, 2 November 2026, setelah tim penyidik memperoleh dan mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, alat bukti surat, keterangan ahli, serta barang bukti yang dinilai telah memenuhi ketentuan untuk menetapkan JR sebagai tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Irvan Bilaleya

Akta tersebut berkaitan dengan transaksi jual beli tanah yang berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Nomor: 250/Kpts-II/1984 tentang Penunjukan Areal di Wilayah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Utara seluas kurang lebih 1.877.220 hektare sebagai kawasan hutan.

“Penerbitan akta jual beli tersebut diduga seolah-olah melegitimasi adanya transaksi jual beli atas tanah yang merupakan kawasan hutan dan berada dalam wilayah IUP/Konsesi PT HWR,” ujarnya

Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan jejaring yang luas, mulai dari mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi, pihak swasta (Direktur & Manajer PT HWR), makelar tanah, hingga pejabat tingkat kecamatan.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menegaskan bahwa proses penanganan perkara ini akan terus dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap secara utuh konstruksi perkara dan memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum,” katanya.

Perkembangan penanganan kasus ini masih terus bergulir di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *