MEDIA MATARAKYATNEWS || Jakarta, 28/06/2024 – Mantan Menteri Pertanian di tuntut hukuman hanya 12 tahun penjara, Jaksa meyakini Syahrul Yasin Limpo (YSL) terbukti bersalah telah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan). “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2024).
Dalam tuntutan Jaksa,ย SYL wajib membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini SYL menerima Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (atau setara Rp 490 juta) selama menjabat Menteri Pertanian. Uang itu berasal dari pegawai di Kementan.
Jaksa pun menuntut SYL membayar uang pengganti sesuai jumlah yang diterimanya, yakni Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu. Jaksa juga menuntut uang yang disita dari rumah dinas SYL, uang yang dikirim SYL ke rekening penampungan KPK, uang yang dikembalikan Ahmad Sahroni, Fraksi NasDem DPR RI, Nayunda Nabila, Indira Chunda Thita, hingga Kemal Redindo ke rekening penampungan KPK dirampas untuk negara.
Uang yang dituntut untuk dirampas itu akan dihitung sebagai bagian dari uang pengganti. Syahrul Yasin Limpo diyakini bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hal yang memberatkan SYL ialah tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam memberi keterangan, mencederai kepercayaan masyarakat, dan korupsinya dengan motif tamak. Hal yang meringankan, SYL sudah berusia 69 tahun.
Dalam dakwaan SYL bersama Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan mantan Direktur Kementan Hatta di dakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah yang totalnya mencapai Rp 44,5 miliar. Namun ketiganya diadili dalam berkas terpisah.
Selama menjabat Menteri Pertanian pada 2020-2023 telah terima uang. Jaksa mengatakan SYL memerintahkan staf khususnya, Imam, Kasdi, M Hatta dan ajudannya, Panji, untuk mengumpulkan uang ‘patungan’ ke para pejabat eselon I di Kementan. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL.
Sehingga SYL dkk didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kemudian dalam proses persidangan, para saksi yang dihadirkan mengaku diminta mengumpulkan uang hingga miliaran rupiah untuk berbagai keperluan SYL. Para saksi mengaku diminta mengeluarkan uang Kementan ataupun uang pribadi untuk skincare anak dan cucu SYL, perjalanan ke Brasil dan AS, umrah, renovasi kamar anak, membelikan mobil anak, bayar cicilan mobil, membayar pesta ultah cucu, membeli sound system, hingga membeli makanan secara online.
Para saksi yang dihadirkan mengaku mereka kerap dihubungi Kasdi, Hatta, ataupun Panji untuk segera memenuhi keperluan SYL. dan mengaku mendapat ancaman pencopotan dari jabatan jika tak memenuhi permintaan SYL.
Hanya saja publik menilai hukuman tersebut terlalu ringan, mereka prihatin terhadap hukuman Korupsi yang berlaku saat ini. sudah pasti upaya pemberantasan korupsi tak akan pernah habis di Indonesia. ujar Nitizen menangapi tuntutan tersebut”.
RED-MATARAKYATNEWS
Nj