Masyarakat Wajib Tau, Perbedaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD). Begini Perbedaanya;

Berita, Nasional118 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || SULUT, 11/6/2024 – Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) seringkali kita temui apabila sedang membahas tentang tata kelola desa. Meski mirip dalam hal nama, Dana Desa berbeda dengan Alokasi Dana Desa. Mungkin sebagian orang memahami bahwa ADD merupakan nominal dari DD yang dialokasikan oleh Desa. Namun, DD dan ADD sungguh berbeda dalam berbagai aspek mulai dari sumber dana, penyaluran, hingga penggunaan dana. Apa saja perbedaannya.

Alokasi Dana Desa (ADD) sendiri bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota dan Nilainya bervariasi, minimal sebesar 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) dikurangiย  Dana Alokasi Khusus (DAK). DAU biasanya lebih besar dari DAK

Baca Juga  Setelah Terima SK. DPC Apmikimmdo Kota Manado Langsung Action Gelar Rapat Koordinasi Pembahasan Program Kerjaย 

Apa itu DAU dan DAK? DAU dana yang diberikan Pemerintah Pusat ke daerah untuk Kebutuhan Umum, sedangkan untuk DAK adalah khusus untuk Proyek tertentu. Maka dalam kata lain, DD menjadi kewajiban dari Pemerintah Pusat sedangkan ADD merupakan wewenang dari Pemerintah Daerah.

Alokasi Dana Desa (ADD) dipakai untuk pembiayaan penyelengaraan Pemerintah Desa (Pemdes) seperti: Gaji Perangkat Desa, Operasional Pemerintah dan Pelayanan Publik.

Baca Juga  Demo Dikantor KPU Bintan Ricuh, Masa Aksi Semakin Bringas ( simulasi)

Sedangkan untuk Penggunaan DD secara lebih spesifik diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa yang diterbitkan setiap tahunnya sebelum tahun anggaran berikutnya berjalan.

Fungsi prioritas Anggaran Dana Desa (DD) wajib memberikan manfaat bagi masyarakat berupa;

(1) peningkatan kualitas hidup;

(2) peningkatan kesejahteraan;

(3) penanggulangan kemiskinan; dan

(4) peningkatan pelayanan publik.

Baca Juga  Pemerintah Desa Melakukan Pungutan dari Masyarakat, Bolehkah?

Di sisi lain, prioritas penggunaan ADD diatur oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Siltap dan Tunjangan Perbekel dan Perangkat Desa yang dibiayai dari ADD.

Intinya Dana Desa (DD) dari Pemerintah Pusat dan Alokasi Dana Desa (ADD) dari Pemerintah Daerah Kedua-duanya sama-sama Penting Untuk Kemajuan Desa.

Itu dia perbedaan-perbedaan antara DD dan ADD. Penting bagi masyarakat untuk mengetahui dan memahami poin-poin penting DD dan ADD agar terwujud masyarakat yang kritis dan juga Pemerintahan yang Transparan.

RED-MATARAKYATNEWS

Nj

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *