Mewakili Presiden RI, Menteri Erick Thohir Sampaikan Perubahan RUU Tentang BUMN

Nasional399 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || SULUT, 05/02/2025 – Kementerian BUMN Melalui Menteri Erick Thohir, mewakili Presiden Republik Indonesia menyampaikan pendapat akhir Presiden, atas Rancangan Undang-Undang (RUU), mengenai Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (04/02/2025).

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai Aset Strategis Negara, memiliki peran vital dalam pembangunan Ekonomi Nasional. Dengan dibentuknya Danantara sesuai arahan Presiden, akan semakin memperkuat Transformasi menjadi entitas bisnis yang Profesional, Efisien, dan berdaya saing Global.

Baca Juga  Olahraga Bersama Komandan Pasmar 2 Bersama PJU Di Mako Pasmar 2 di Gedangan Sidoarjo

Dalam hal ini juga, telah memberikan peluang bagi penyandang Disabilitas dan Masyarakat setempat untuk bisa berkontribusi dan berkarya. Para pekerja perempuan juga diberikan kesempatan menduduki posisi seperti Direksi, Dewan Komisaris, maupun posisi strategis lainnya.

Atas nama Pemerintah, Kami menyampaikan ucapan terima kasih, dan Penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPR RI, yang dengan penuh dedikasi telah menyelesaikan pembahasan RUU BUMN ini.” Tutup Menteri Erick Thohir.

Baca Juga  Pejabat Kepala Daerah Petahana Atau Incumbent Wajib Mundur Dari Jabatannya, Jika Maju Pilkada. Mendagri Dalam Waktu Dekat Akan Keluarkan Surat Edaran

RED-MATARAKYATNEWS
Nicxon A.S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *