Miris, Penganiayaan Sajam dan Diduga Bermuatan Unsur SARA Yang Terjadi di Desa Tatelu Jadi Sebuah Lelucon

SULAWESI UTARA2788 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || MINUT – Tak heran, kekerasan dengan senjata tajam semakin marak terjadi, diduga tuntutan hukuman yang diberikan tidak membuat efek jera bagi para pelaku. Seperti halnya kasus yang terjadi di Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara. Ternyata penerapan pasal 2 ayat 1, Undang-undang darurat nomor.12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara hanya gertakan semata.

Kasus penganiayaan Sajam dan di duga ada unsur Sara yang terjadi di Desa Tatelu, dimana pelaku memasuki rumah korban dengan membawa senjata tajam dan kemudian menganiaya korban dengan senjata tajam tersebut, dan hanya mendapat tuntutan ringan oleh Jaksa Penuntut di pengadilan Negeri Airmadidi Minahasa Utara.

Entah apa motifnya, sehingga Jaksa justru menutut pelaku dengan hukuman yang sangat ringan. Hal ini, dinilai mencederai hukum, Pasalnya bukan hanya melakukan penganiayaan dengan Sajam (samurai), tetapi juga pelaku melakukan pengancaman yang berbau SARA, serta pengrusakan di dalam rumah korban. Dari hasil tuntutan, justru ada beberapa pasal yang tidak dikenakan terhadap pelaku.

Dalam persidangan, yang digelar di Pengadilan Negeri Airmadidi Minahasa Utara pada hari Rabu, (30/04/2025), dengan nomor perkara 28/Pid.Sus/2025/PN Arm menuntut terdakwa jauh lebih ringan, dan mengabaikan beberapa unsur pasal, yang harusnya di pertimbangkan.

Saat wartawan meminta tanggapan, terkait tuntutan kepada Jaksa Penuntut Fiona Kristina Laku, S.H. yang menangani kasus tersebut, Fiona mengatakan di tanyakan saja ke Kasi Intel Kejaksaan terkait kasus ini. “Jika ada hal-hal yang ingin di tanyakan silahkan bertanya ke Kasi Intel, “Ucap Jaksa Viona.

Baca Juga  Pangdam XIII Merdeka Pimpin Sertijab Pejabat Strategis Baru di Jajaran Kodam III Merdeka

Atas petunjuk itu, wartawan kemudian menemui Kasi Intel tetapi tidak berada di tempat. Melalui bagian pelayanan piket Kejaksaan bernama Fahri, wartawan berkomunikasi dan berkoordinasi langsung dengan kasi Intel melalui pesan via Hp. Melalui Fahri, Kasi Intel menyampaikan bahwa hal tersebut, bisa di cek langsung secara online di SPPI Pengadilan Negeri Airmadidi.

Menjadi pertanyaan, kenapa permasalahan ini harus di konfirmasi ke Kasi Intel, atau bagian humas? dan jaksa penuntut tidak bisa memberikan keterangan langsung terkait kasus yang di tanganinya itu.

Saat korban meminta tanggapan, terkait mengapa korban tidak di hadirkan saat pembacaan dakwaan, hal tersebut di jawab santai oleh Jaksa Penuntut bahwa, tidak perlu di hadirkan. Harusnya dalam kasus ini, di hadirkan kedua bela pihak dalam persidangan. Diketahui oleh Pihak korban, bahwa nanti sudah di sidang yang ke dua yang sudah berjalan, baru ada panggilan untuk menghadirkan saksi, dan Korban.

Saya juga heran, apa iya dalam Undang-Undang mengatur demikian? Korban tidak di hadirkan dalam sidang Dakwaan. kenapa saya tidak di panggil dalam sidang pembacaan dakwaan? padahal saya inikan korban, “jadi harus tau dong isi Dakwaan”. Setelah bacaan dakwaan, korban tidak pernah di beri tahu jika sidang sudah berjalan. Kan jadi aneh menurut saya, “ucap korban.

Baca Juga  Yulius Selvanus Komaling Semakin Bersinar Setelah Diterpa Isu Tak Sedap. Masyarakat: Tidak Peduli Darimana YSK, Kami Butuh Cagub Bersih Tidak Korupsi dan Siap Membangun Sulut

Kronologis ;

Pada tanggal 4 februari 2025, sekitar pukul 18:30 Wita (malam), Terdakwa Franklin yang sudah dipengaruhi oleh miras, mendatangi rumah Korban VT, dengan membawa senjata tajam dan masuk kedalam rumah korban. Saat korban dan temannya duduk minum kopi di rumah korban, tiba-tiba di datangi pelaku dan mengatakan “Kita dengar ngoni beking-beking ibadah Muslim di sini kang, “kita mo potong pa ngana. dan langsung mengarahkan parang (samurai) ke arah korban sebanyak 3x, dan beruntungnya korban hanya mengalami luka gores dan memar pada bagian tangan. saat itu, korban tidak melawan karena ketakutan. Usai menganiaya korban, pelaku kemudian mengatakan lagi, ‘kita nemau dengar ngoni beking ibadah Muslim di sini, kita mo cincang pa ngoni samua. Kemudian melakukan pengerusakan di dalam rumah korban.

Di ketahui rumah pelaku dan korban cukup jauh, berkisar 600 meter. Dan herannya, ibadah pengajian yang di lakukan di rumah korban bisa di dengar yang jaraknya cukup jauh. Agak aneh dan lucu, jika pelaku mengatahui ada kegiatan Muslim yang di lakukan di rumah korban, kalau bukan ada informasi dari orang lain. Entah darimana tersangka mengetahui hal tersebut. Harusnya, ini menjadi tugas penyidik untuk menyelidiki hal itu, sesuai dengan apa yang di sampaikan pelaku, “Kita Dengar Ngoni. Kata “kita dengar” berarti, mendengar dari orang lain. Jelas Korban”.

Baca Juga  YSK-Victory Alami Insiden Terjebak Dalam Lift Bandara Samratulangi Tanpa Oksigen Selama 30 Menit dan Hampir Kehabisan Udara 

Korban meminta APH, agar menangani perkara ini secara serius, jangan sampai hal ini berlarut dan menimbulkan masalah baru di kemudian hari. Yang menjadi pertanyaan, siapa yang bertanggung jawab? Apakah Jaksa dan Kepolisian siap bertanggung jawab? Saya yakin orang yang tidak sekolahpun, pasti paham dengan narasi yang dikatakan oleh terdakwa, “tutur korban.

Menurut Jaksa Penuntut, putusan yang di ambil dari kasus yang mereka tangani, adalah berdasarkan P21, yang di ajukan oleh penyidik Polsek Dimembe ke Kejaksaan, dan kami membuat putusan berdasarkan itu. “kata jaksa Fiona.

Jaksa penuntut yang menangani kasus tersebut, tidak bisa memberikan tanggapan terkait tuntutan ringan kepada terdakwa, justru di arahkan ke Kasi Intel jika ada pertanyaan.

Terkait hal itu, awak media berusaha menemui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, untuk mendapatkan penjelasan mengenai hal tersebut, namun berhalangan tidak berada di tempat. Fahri salah satu petugas pelayanan piket Kejaksaan, mengatakan bahwa beliau mengikuti rapat di luar. Setelah berkoordinasi dengan Kasi Intel melalui pesan di telepon seluler, Kasi Intel mengarahkan agar bisa cek langsung mengenai perkara tersebu di Website online Kejaksaan Negeri. Padahal wartawan bertujuan meminta tanggapan, namun tidak dapat di temui.

RED MATARAKYATNEWS
Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *