Ormas Dan Masyarakat Dayak Menuntut Kejaksaan Negeri Kapuas Menghargai Dan Menghormati Serta Mengakui Hukum Adat Dayak Kalteng

PALANGKARAYA, KALIMANTAN TENGAH || Media MatarakyatNews.com,21/11/2023 – Aksi Damai hari ini adalah buntutan dari permasalahan yang di alami oleh bapak Lambut Bin Saki yang menuntut haknya yaitu sisa pembayaran lahan yang belum dibayar seluas 128 Ha dari 200 Ha.

Flashback – Lambut bin Saki di Dakwa dengan 2 pasal yaitu Pasal 335 ( Perbuatan Tidak Menyenangkan / HINTING ADAT) dan Pasal 263 ( Pemalsuan Dokumen / SURAT YANG DILEGALISIR KANTOR POS ) akan tetapi dalam Tuntutannya Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut degan Pasal 335 saja dan tututannya 6 bulan Penjara, Pengadilan memutus bersalah dengan 5 bulan Penjara, dan Kuasa Hukum Lambut Bin Saki melakukan upaya Banding dan Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya mengabulkan dan melepaskan Lambut bin Saki dari segala tuntutan Hukum. Bersamaan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya tersebut, Lambut bin Saki-pun telah selesai menjalani hukuman lima bulan penjara.

Baca Juga  TERKINI. HARGA BBM NAIK MULAI 10 AGUSTUS 2024 di SELURUH INDONESIA


Dengan Putusan Bebas oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya tersebut, Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya Kasasi, walaupun hukuman Lambut Bin Saki sudah selesai dijalankan, entah upaya Kasasi tersebut termasuk hak dan kewajiban dari Jaksa Penuntut Umum Kapuas atau ada hal hal yang lain, hanya Tuhan Yang Maha Kuasalah yang mengetahuinya.

Dalam aksi damai hari ini di ikuti oleh sejumlah tokoh masyarakat Dayak dan ormas yang menyuarakan tuntutan didepan kejaksaan negeri kapuas kalimantan tengah.

Baca Juga  Dinas Perkimtan Provinsi Kalteng Sampaikan 2 Program Prioritas Utama Kawasan Perumahan Dan Permukiman

Ada beberapa hal yang di sampaikan yaitu menuntut kejaksaan Negeri Kapuas
Mengakui budaya adat istiadat sebagaimana hukum adat tumbang Anoi tahun 1894 serta mengakui putusan Mantir dan damang selaku tokoh adat.
Setelah meyampaikan aksi damainya didepan kantor Kejaksaan Negeri Kapuas pada akhirnya diperbolehkan 4 perwakilan dari ormas dan tokoh masyarakat Dayak masuk keruang pertemuan yang bertuliskan ” Restorative Justice ” untuk membahas permasalahan tersebut dan Kejaksaan Negeri sangat menghargai keputusan aksi hari ini.

Baca Juga  Wah. Gasak Dana Nasabah Hingga 1.3 Miliar. Pelaku Berhasil Bobol 112 Rekening. Mantan Pegawai Bank Diringkus Polisi

Seharusnya Jaksa Penuntut Umum(JPU) menerima dan atau legowo atas putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya tersebut, selain Lambut Bin Saki telah selesai menjalani hukuman selama 5 bulan penjara, Kejaksaan juga seharusnya menjadi Lembaga yang mengedepankan upaya ” Restorative Justice “, sesuai yang telah diamanahkan oleh Negara Republik Indonesia, Pungkas Abdul Rohman selaku Koordinator Aksi dan sekaligus sebagai keluarga Lambut Bin Saki.

Redaksi –
H S Dotulongย &ย Boyย Lefman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *