Owner Cha Cha Resort CV Wisata Tirta Bunaken Hindari Mediasi Dengan K SBSI. Korwil Sulut Akan Lakukan UNRAS

Sulut133 Dilihat

Manado / Matarakyatnews.com / Korwil K SBSI Sulut Lucky C H Sanger akan mengambil langkah aksi turun lapangan menuntut hak anggotanya yang mendapat diskriminasi dari management Cha Cha Resort Bunaken, Tim sudah melakukan kunjungan langsung ke daerah Bunaken kepulauan tepatnya di Cha Cha Resort untuk melakukan mediasi  perselisihan industrial Bibartit. Jumat, (21/3/2025).

Dengan cuaca extrim kota Manado saya dan tim turun lapangan dengan segala resiko melewati angin kencang dan curah hujan deras serta badai  di atas perahu kecill yang kami tumpangi  demi mendapatkan hak dari anggota kami Denny Taliwongso yang di berhentikan tanpa surat PHK dari perusahaan.

Baca Juga  Sah. Hasil Pleno KPU Sulut Resmi Menetapkan Paslon Cagub dan Cawagub Yulius Selvanus dan Victor Mailangkay Sebagai Peserta Pilkada Sulawesi Utara 2024

Yang lebih mengecewakan kunjungan kami tidak dihadiri owner Reiko Oba Warga Negara Jepang, kami hanya di terima SPV ibu Aknes dengan alasan Cie lagi kurang sehat (sakit). ini alasan atau dali dari owner untuk menghindar ketemu dengan kami, bahkan SPV menyarankan untuk menghubungi PH lewat WhatsApp

“Kami nilai ini tidak baik dan bijaksana, seharusnya yang lebih berkompeten adalah owner yang berwarga Negara Jepang. Ujarnya”.

Baca Juga  Resmi Dapatkan B1 KWK Dari Partai Gerindra. Yulius Selvanus dan Victor Mailangkay Melenggang Ke Pilgub Sulut

Saat kami mendapatkan perlakuan tidak baik dengan jalur mediasi, hanya ada satu langkah, yaitu aksi unjuk rasa UNRAS  ” Cetus Roy Sihombing Ketua Tim Advokasi K SBSI Korwil Sulut

Denny Taliwongso sudah mengabdi sudah selama 20 tahun terhitung dari tahun 2004, anggota kami mulai pekerja dari awal sebagai staf, gate, SPV sampai di non aktifkan menjabat sebagai Direktur.

Baca Juga  Media MatarakyatNews Kembali Gelar Rapat Persiapan Menjelang HUT ke-1 Tahun 

Hak anggota kami selama bekerja di CV Wisata Tirta tidak di bayarkan pihak Cha Cha Resort, ini melanggar UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan” Kecam Lucky

RED-MATARAKYATNEWS

Editor : John Pade

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *