Pejabat Kepala Daerah Petahana Atau Incumbent Wajib Mundur Dari Jabatannya, Jika Maju Pilkada. Mendagri Dalam Waktu Dekat Akan Keluarkan Surat Edaran

Nasional, Politik1269 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA, 16/5/2024 – Calon kepala daerah petahana atau incumbent yang bakal mengikuti pemilihan kepala daerah perlu mengundurkan diri. Tujuannya memberikan keadilan bagi anggota DPR, DPD, DPRD serta PNS, TNI/Polri dan pegawai BUMN/BUMD yang juga wajib mundur.

Hal ini ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Ia (Tito) mengatakan akan segera membuat aturan terkait PJ kepala daerah. Tito Karnavian akan menerbitkan Surat Edaran (SE) sebelum pendaftaran Pilkada dibuka.

Baca Juga  Bahlil Lahadalia Akan Merivisi Cakada Yang di Rekomendasikan Airlangga

“Menurut Tito karnavian bahwa dia sudah berkoordinasi dengan Ketua KPU nanti akan terbit Peraturan KPU, Ketika melakukan pendaftaran tidak dalam posisi sebagai Pejabat. kata Tito (16 Mei 2024)

Lanjut Tito bahwa ia akan mencari waktu yang tepat untuk membuat surat edaran kepada Pj kepala daerah terkait kekosongan jabatan nantinya. saya sedang memikirkan waktu yang pas. “kan untuk mengisi jabatan itu perlu waktu”.

Baca Juga  Cagub Sulut YSK Semakin di Depan. 3 Partai Besar Rekomendasikan Dukungan Kepada Yulius Selvanus Maju Pilgub Sulut 2024

Pasti akan saya kirimkan surat Edaran Pejabat mana yang akan mengajukan, untuk maju sebagai pendaftar. Pungkas Tito”. (*)

MEDIA MATARAKYATNEWS

Editor : Nj/Erich

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *