Pemeriksaan Terdakwa Kasus Sengketa Tanah Yang di Jadikan Terdakwa Atas Tanahnya Sendiri, Kembali Disidangkan di PN Manado

MEDIA MATARAKYATNEWS || MANADO, 26/9/2024 – Sidang Pemeriksaan Terdakwa Kasus Sengketa Tanah yang dijadikan terdakwa atas tanahnya sendiri dengan Nomor Perkara : 45/Pid.B/2024/PN Mnd kembali disidangkan di PN Manado. Rabu, (25/9/2024)

Agenda sidang pemeriksaan terdakwa kasus sengketa tanah dipimpin Ketua Majelis Hakim Ronald Massang, SH. MH, Hakim Anggota 1. Ronny Wuisan, SH. MH, Hakim Anggota 2. Marianny R. Korompot, SH, MH, JPU Khathryna I. Pelealu, SH, terdakwa Elfie Manampiring.

Diketahui Jaksa Penuntut merasa cukup dengan saksi pemohon yang akan dihadirkan dalam persidangan, walaupun pengacara dan terdakwa, memohon agar salah satu saksi di hadirkan dalam persidangan, karena masuk dalam BAP penyidik Polda Sulut.

Ketua Majelis Hakim Ronald Massang, SH. MH mengatakan, kami majelis hakim telah berunding, keberatan terdakwa dan penasehat hukum akan di catat, terhadap saksi yang di mintakan hadir namun sampai saat ini tidak bisa hadir. ucapnya dalam persidangan”.

Baca Juga  Terjadi Pencurian Dengan Kekerasan Diwilayah Cileungsi Bogor, Korban Mengalami Luka Berat, Polsek Cileungsi Lakukan Tindakan Cepat

Pantauan media ini dalam persidangan, terdakwa Elfie Manampiring hadir dengan memakai pakaian corak serba hitam. dan di dampingi oleh 2 orang pengacara Marcsano Rolando Wowor, SH, dan Samuel Tatawi, SH.

Di depan majelis hakim Terdakwa Elfie menjelaskan bahwa Tanah ini milik keluarga kami, tanah yang berlokasi di kelurahan Winangun 1, Lingkungan 1, Kecamatan Malalayang yang terdaftar di buku besar Register Desa dengan Nomor. Persil 86 Folio 086 adalah tanah pasini dari keluarga Helena Waatung (Kel. Manampiring-Waatung) dan memiliki alas hak surat pembagian waris tanah yang di tanda tangani oleh kepala jaga, Hukum tua, dan di cap oleh Notaris D Dajo pada tanggal 7 Oktober 1935. dimana anak-anak dari ayah Lambertus Manampiring dan ibu Helena Waatung, yakni: Wilem Manampiring, Wilhemina Manampiring, Fredrika Manampiring dan William Manampiring. kata Elfie Manampiring”

Baca Juga  Polsek Rumpin Ungkap Perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Curanmor

Ia Elfie menjelaskan juga bahwa Ayahnya William Manampiring adalah salah satu ahli waris keluarga Lambertus Manampiring-Waatung yang sudah meninggal dunia dan ibunya bernama Lintje Warouw (ibu Elfie Manampiring) sebagai ahli waris terakhir saat itu, dan berdasarkan surat keputusan kepala kantor BPN Sulut tertanggal 9 Maret 2020, Nomor 49/SK-71.HP.03.04/III/2020 (PPATS), Pasal 7 Peraturan pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah wilayah kerja Malalayang, Elfie Manampiring sebagai pemilik dengan Akta Jual Beli Nomor 79/2021 yang di buat PPATS (Camat), kecamatan Malalayang kota Manado tanggal 13 Juli 2021 dan para pihak yang terlibat Lintje Warouw (Pihak Pertama)/ibu kandung Elfie Manampiring) bersama Sheny Sege, SE Saksi Pihak Pertama/Lurah Winangun 1 dan Elfie Augustin Manampiring (Pihak Kedua) bersama saksi Ronny Langi. jelasnya”

Baca Juga  Relawan Tim Ayam Putih Dukung Paslon Calon Walikota dan Wakil Walikota Manado Benny Parasan dan Bobby Daud (BEDA)

Elfie Manampiring yang di hadirkan sebagai terdakwa di persidangan menuturkan, “saya tidak pernah merasa menyerobot lahan orang lain, karena tanah ini milik keluarga kami dan belum pernah terjadi jual beli kepada siapapun. Kami keluarga memiliki Surat.

“Darimana saya di tuduh serobot lahan orang, sedangkan tanah itu milik keluarga kami”.tuturnya”.

Setelah terdakwa selesai memberikan penjelasan, kemudian Majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU dan penuntut umum untuk memberikan pertanyaan kepada terdakwa.

Agenda sidang berikutnya ditunda pada tanggal 2 Oktober 2024, menghadirkan saksi dari pihak terdakwa.

 

RED-MATARAKYATNEWS

Editor : Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *