Pemuda Donggala Gugat Warisan di Palopo, Diduga Dihalangi Keluarga Sendiri.

SULAWESI TENGAH28 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || Palopo – Sengketa warisan antara Saddam Husain, pemuda asal Donggala, Sulawesi Tengah, dan kerabatnya di Kelurahan Salubulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, memasuki babak baru. Saddam mengklaim sebagai ahli waris sah dari almarhum Yones Biri (alias Abdul Azis), ayah kandungnya, dan telah melayangkan aduan ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palopo untuk memfasilitasi mediasi.

Mediasi resmi berlangsung pada Selasa, 15 April 2025, pukul 11.00 WITA di ruang rapat BPN Palopo. Permohonan mediasi ini sebelumnya diajukan oleh Saddam pada 27 Maret 2025.

Dalam keterangannya, Saddam menyatakan bahwa sebidang tanah seluas 15×30 meter dari total 1.523 m² merupakan hak waris yang diturunkan dari kakeknya, Agustinus Biri, kepada ayahnya, lalu kepadanya.

Namun, klaim tersebut mendapat penolakan dari dua kerabatnya, YB dan R, yang memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Agustinus Biri dan tidak mengakui Saddam sebagai ahli waris. Padahal, menurut Saddam, ia mengantongi surat wasiat yang ditulis oleh pamannya, Timotius Biri (adik kandung almarhum Yones), sebelum meninggal pada 2024. Wasiat tersebut juga didukung dengan dokumentasi video.

Baca Juga  Resmi Maju di Pilgub Sulut, Jenderal Komaling: Rakyat Adalah Prioritas Utama

Diduga Ada Upaya Penghalangan Hak Waris

Saddam menduga ada unsur penggelapan hak waris dalam kasus ini. Ia menyebutkan bahwa penolakan yang dilontarkan oleh tantenya lebih bersifat personal, terutama karena ketidakhadirannya saat pemakaman sang kakek pada 2001.

> “Waktu itu saya masih kecil, usia saya belum cukup dewasa dan keluarga kami sedang dalam kondisi ekonomi sulit. Ayah saya juga telah wafat sejak 1995, jadi saya tak punya kemampuan untuk datang,” kata Saddam.

Baca Juga  13 Orang Tewas dan 46 Orang Luka. Smelter Nikel Di Kawasan PT IMIP Meledak

Somasi Dua Kali, Tak Juga Digubris

Selain menempuh jalur mediasi, Saddam juga telah melayangkan dua kali somasi kepada YB dan R. Somasi pertama dikirim pada 7 April 2025, namun tidak mendapat tanggapan. Somasi kedua dikirim pada 15 April 2025, dan diterima oleh Ergi, penghuni kontrakan di rumah milik YB. Foto surat somasi itu juga dikirimkan via WhatsApp, namun tetap tidak mendapat balasan.

PPWI Dampingi, BPN Serahkan ke Kecamatan

Dalam proses mediasi, Saddam mendapat pendampingan dari anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI). Salah satu anggotanya, Fadly, yang juga seorang jurnalis, menyatakan pihaknya akan terus mendampingi Saddam hingga haknya sebagai ahli waris terpenuhi.

> “Kami akan terus mendampingi Saddam untuk mendapatkan haknya sebagai ahli waris yang sah,” tegas Fadly.

Baca Juga  13 Orang Tewas dan 46 Orang Luka. Smelter Nikel Di Kawasan PT IMIP Meledak

Kepala BPN Kota Palopo, Aspar, S.SiT., MPA, menjelaskan bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan menyelesaikan konflik internal keluarga.

> “Kami hanya berwenang dalam pencatatan administrasi pertanahan, bukan penyelesaian konflik internal keluarga. Kami sarankan agar mediasi dilanjutkan di tingkat kecamatan,” ujar Aspar.

Camat Wara Utara, Iwan, menyatakan kesiapannya memfasilitasi mediasi lanjutan secara kekeluargaan.

> “Kami akan segera melakukan rapat musyawarah untuk memediasi persoalan ini secara kekeluargaan,” ujarnya.

Saddam Siap Tempuh Jalur Hukum

Saddam menegaskan bahwa dirinya hanya menginginkan keadilan dan pengakuan atas hak waris yang diyakininya sah.

> “Saya hanya ingin mendapatkan hak saya yang ditinggalkan orang tua. Jika jalur kekeluargaan tak berhasil, saya akan lanjut ke jalur hukum,” tegasnya.

RED – MATARAKYATNEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *