Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan di Kejaksaan Negeri Nabire

MEDIA MATARAKYATNEWS || Nabire Papua Tengah – Satuan Reskrim Polres Nabireย  melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Kejaksaan Negeri Nabire. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Nabire, Senin (23 September 2024) sore.

Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat. Reskrim Polres Nabire AKP Berthu H. E. Anwar, S.T.K., S.I.K. mengatakan “Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 19 Mei 2024, dengan nomor LP/B/230/V/2024/SPKT/Res Nabire. Berdasarkan laporan tersebut, kejadian pencurian dengan kekerasan terjadi pada malam hari, tepatnya pada tanggal 18 Mei 2024 di Jalan Mandala Kelurahan Kalibobo, Kabupaten Nabire. Dalam peristiwa tersebut, para pelaku diduga menggunakan kekerasan untuk mengambil barang berharga dari para korban,” ujarnya.

Baca Juga  PROGRAM KETAHANAN PANGAN 2024, KOMANDAN LANAL RANAI PIMPIN LANGSUNG PENANAMAN JAGUNG

“Dari hasil penyidikan yang dilakukan, tiga tersangka berhasil diidentifikasi dengan inisial MD (42), AME (26) dan YD (18). Mereka diamankan setelah adanya pengaduan dari korban yang melaporkan kehilangan motor dan handphone setelah mendapatkan tindakan kriminal oleh para tersangka,”lanjutnya.

Diketahui, dalam penyerahan tersebut, adapun barang bukti yang diserahkan meliputi satu anak panah dan satu batu yang diduga digunakan dalam aksi kekerasan yang menimpa para korban. Penyerahan barang bukti dan tersangka dilakukan di kantor Kejari Nabire yang berlokasi di Jalan Merdeka dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Ajun Jaksa Madya Meddlyn Elisabeth Maniagasi, S.H.

Baca Juga  Kapolres Nabire Memantau Langsung Pembagian Bekal Kesehatan Untuk Personil Dalam Rangka Operasi Mandiri Kewilayahan Mantap Praja Cartenz 2024

“Kepada para tersangka, Kami jerat sebagaimana di maksud dalam kesatu Pasal 365 ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUH Pidana atau kedua Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUH Pidana,” tutup Kasatreskrim.(*)

 

RED-MATARAKYATNEWS

Editor : JN

#Humaspolresnabire

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *