PN Manado. JPU Kembali Tak Hadiri Sidang Kasus Sengketa Tanah Yang di Jadikan Terdakwa Atas Tanahnya Sendiri

MEDIA MATARAKYATNEWS || MANADO, 23/9/2024 – Sidang perkara Kasus sengketa tanah yang di jadikan terdakwa di atas tanahnya sendiri dengan Nomor Perkara: 45/Pid.B/2024/PN Mnd, Agenda sidang pemeriksaan terdakwa Elfie Manampiring, namun jaksa penuntut kembali tidak hadir untuk ke dua kalinya dalam persidangan di PN Manado. (23/9)

Pantauan media ini, Terdakwa Elfie Manampiring hadir dalam persidangan dengan di dampingi dua orang Pengacara, Marcsano Rolando Wowor, SH, dan Samuel Tatawi, SH.

Baca Juga  LSM Minta APH Tindak Tegas Oknum Mafia Tanah dan Korupsi Di Sulut. RAKO-GERAM: Kami Akan Menggelar Aksi Lanjutan Dengan Massa Yang Lebih Besar

Ketua Majelis Hakim Ronald Masang, SH, MH mengetuk palu pertanda sidang di mulai dan di buka untuk umum. Ia (Ronald) mengatakan informasi dari panitra penganti bahwa pihak kejaksaan (JPU) tidak hadir, karena ada miss komunikasi, Jaksa penuntut berpendapat bahwa setau mereka bahwa pelaksanaan sidang di hari Rabu. Padahal jadwal agenda sidang sebelumnya tanggal 18/9/2024, Roland Masang, SH. MH yang merupakan ketua Majelis Hakim telah menyampaikan bahwa sidang diadakan seminggu 2 kali yakni hari (Senin dan Rabu) mengingat sidang sudah berlarut-larut dan sudah mendapatkan teguran dari pimpinan. tuturnya”.

Baca Juga  Dugaan Korupsi (DAK) DIKNAS Minut Rp.27 Miliar. Setahun Lebih Penyidikan di Kejari Minut Belum Ada Kejelasan. Ketua LSM Mapatu Stenly Lengkong Angkat Bicara;

Lanjutnya, dikarenakan JPU tidak hadir dalam sidang maka sidang tidak dapat di lanjutkan. dan kami majelis hakim akan mencatat dalam berita acara bahwa hari ini Jaksa penuntut umum tidak hadir, jika hari rabu depan Jaksa penuntut masih juga tidak hadir, maka kami majelis hakim akan mengambil sikap. ujar majelis hakim Ronald Masang, SH. MH”.

Baca Juga  Polsek Cibinong Amankan Pelaku Diduga Melalukan Pencurian Warung Pedagang

Sidang kemudian ditundaย  pada hari Rabu, 25/9/2024 dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa, dan menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa.

 

RED-MATARAKYATNEWS

Editor : AP/CS

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *