MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA – Angka perceraian di Indonesia masih menjadi perhatian berbagai kalangan. Selain persoalan ekonomi, perselisihan yang berkepanjangan, kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan, hingga penelantaran keluarga menjadi faktor yang kerap berujung pada berakhirnya ikatan perkawinan melalui proses hukum di pengadilan.
Praktisi hukum Rahmat Aminudin, S.H., menjelaskan bahwa perceraian bukan hanya mengenai putusnya hubungan suami istri. Di balik perkara tersebut terdapat berbagai konsekuensi hukum yang harus dipahami, mulai dari hak asuh anak, nafkah anak, nafkah mantan istri dalam kondisi tertentu, pembagian harta bersama (harta gono-gini), hingga pelaksanaan putusan pengadilan.
“Setiap perkara perceraian memiliki karakteristik yang berbeda. Oleh karena itu, masyarakat sebaiknya memahami hak dan kewajiban hukumnya sejak awal agar tidak mengalami kerugian di kemudian hari,” ujar Rahmat Aminudin.
Menurutnya, banyak pihak yang datang berkonsultasi setelah perkara berjalan cukup jauh, sehingga peluang untuk melindungi hak-haknya menjadi lebih terbatas. Pendampingan hukum sejak tahap konsultasi dinilai dapat membantu masyarakat memahami langkah yang tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rahmat menambahkan bahwa penyelesaian sengketa keluarga pada prinsipnya tetap mengedepankan musyawarah dan perdamaian apabila masih memungkinkan. Namun, apabila hubungan rumah tangga sudah tidak dapat dipertahankan, maka proses perceraian sebaiknya dilakukan melalui mekanisme hukum yang benar agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, terutama kepentingan anak.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap informasi hukum yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Konsultasi dengan advokat yang kompeten menjadi langkah penting untuk memperoleh penjelasan mengenai prosedur perceraian, penyusunan gugatan atau permohonan, pembuktian di persidangan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.
Bagi masyarakat yang memerlukan konsultasi maupun pendampingan hukum terkait perkara perceraian, hak asuh anak, pembagian harta bersama, nafkah, maupun sengketa keluarga lainnya, dapat menghubungi layanan WhatsApp 24 jam di 0811-8862-616 untuk memperoleh informasi dan penjadwalan konsultasi secara profesional.













