Peryataan Salah Kaprah Jeffrey Sorongan. Advokat Michael Remizaldy Jacobus, SH. MH Angkat Bicara; Dia itu Pakai Logika Hukum Apa dan Belajar Hukum Dari Mana?

MEDIA MATARAKYATNEWS || MINUT, 20/9/2024 – Menjelang Kontestasi Pemilihan Bupati (Pilbup) kabupaten Minahasa Utara, beberapa fenomena menarik yang kemudian menjadi perhatian Masyarakat, kaitannya dengan aturan yang di tabrak oleh Petahana Joune Ganda yakni melakukan pergantian pejabat jelang Pilkada. Publik beranggapan bahwa pendaftarannya ke KPU harusnya di tolak, karena melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016.

Beragam tanggapan muncul dari beberapaย  kalangan diantaranya Jeffrey Sorongan yang berpendapat bahwa Laporan Tim Kuasa Hukum Partai Pengusung MJP-CK terkait asas hukum _No Rules Without Ekception_ atau tidak ada aturan tanpa pengecualian, yang kemudian dibantah oleh Advokat Michael Remizaldy Jacobus, SH. MH.

Advokat Michael Remizaldy Jacobus, SH. MH. berpendapat Dalil yang di pakai oleh Jeffry Sorongan salah Kaprah, dan tidak pada tempatnya. ucapnya”.

Baca Juga  Acara Syukuran Ormas Laskar Merah Putih Macab Kabupaten Minahasa Utara Sekaligus Penyerahan KTA Secara Simbolis Kepada Anggota

Ia (Michael) menjelaskan bahwa Benar Pasal 71 ayat (2) berlaku asas No Rules Without Exeption, โ€œbut if exeption you have to doโ€ (tapi jika pengecualian itu anda miliki untuk melakukan tindakan).

Bakal Calon Bupati Petahana pada tanggal 22 Maret 2024 dan 17 April 2024 telah melakukan pergantian pejabat sesungguhnya tidak memenuhi syarat pengecualian yakni persetujuan Mendagri pada saat tanggal tersebut. โ€œDia itu pakai logika hukum apa?”. Tuturnya”.

Michael mengibaratkan “Orang ditilang hari ini tanpa SIM, tapi dia coba paksakan bahwa tilang hari ini tidak berlaku karena SIM yang terbit minggu lalu”.

Dia belajar hukum darimana? Bagaimana bisa Bupati Petahana Joune Ganda melakukan pergantian pejabat tanggal 22 Maret 2024 dan 17 April 2024, lantas dia paksakan itu sah karena Persetujuan yang baru terbit tanggal 10 Mei 2024. “Janganlah karena terlalu fanatik mendukung Bakal Calon kita jadi โ€œmembabibutaโ€ membela jagoanโ€, kata Jacobus”.

Baca Juga  Ketum Gerakan Prabowo 08 Tegaskan, Arahan dan Perintah Prabowo Subianto Yulius Selvanus Komaling Calon Gubernur Sulut.

Advokat yang tidak lama lagi menyelesaikan studi Doktoralnya di Universitas Trisakti ini mendeskripsikan, bahwa kalau mau membaca surat mendagri tertanggal 5 September 2024 harus cermat. Surat itu tidak pernah menegaskan kalau pergantian pejabat tanggal 22 Maret 2024 dan 17 April 2024 itu sebagai perbuatan yang dibenarkan. โ€œCoba dia baca dengan teliti.

Surat itu hanya menyatakan sudah ada persetujuan tanggal 10 Mei 2024, dan bahwa SK tanggal 22 Maret 2024 telah dicabut tanggal 17 April 2024. Tapi, dia lupa bahwa untuk menyatakan kalau pergantian pejabat tanggal 22 Maret 2024 dan 17 April 2024 adalah pelanggaran bukan Mendagri tetapi domain penyelenggara pemilu. Dan Surat Menteri itu bukan justifikasi atas pelanggaran Bupati Petahana, tapi memperjelas kalau ia sudah melakukan pelanggaran. Ingat ini bukan ranah hukum administrasi pemerintahan dan hukum kepegawaian saja atau lex generalis, tapi ketika sudah masuk pada tahapan Pilkada, maka berlaku lex spesialisnya yaitu UU Pilkada. Kalau pergantian pejabat normal dan ada salah prosedur SK, sesuau UU Administrasi Pemerintahan cukup dicabut saja selasai. Tetapi, sekarang dalam pilkada, maka tidak berhenti disitu. melainkan karena ada pergantian pejabat yang tanpa persetujuan mendagri sesuai Pasal 71 ayat (2), maka berlaku Pasal 71 ayat (5) yakni Pembatalan dari Calon setelah penetapan tanggal 22 Sep 2024โ€, pungkas Advokat Michael Remizaldy Jacobus, SH. MH”.

Baca Juga  Instruksi Ketua DPC Partai Gerindra Minahasa Utara, Untuk Menangkan Yulius Selvanus Komaling (YSK) di Pilgub Sulut 2024

RED-MATARAKYATNEWS

Editor : Najmah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *