MEDIA MATARAKYATNEWS || MINUT – Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, menolak permohonan ganti kelamin yang diajukan oleh seorang pria insial F.
Seorang pria inisial F (27) kini tengah berjuang mendapatkan pengakuan status ganti jenis kelamin. Saat ini upaya itu kandas di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi pada Rabu (17/6) di gedung PN Airmadidi, Jalan Trans Sulawesi nomor 108, Airmadidi, Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Dalam pertimbangan hakim Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi akhirnya menolak permohonannya untuk berganti jenis kelamin.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya”, ucap hakim tunggal, Yan Agus Priadi saat membacakan penetapannya.
Melansir dari Dandapala Digital, Hakim PN Airmadidi mempertimbangkan sisi medis atas diri pemohon.
Berikut Pertimbangan hakim dalam persidangan:
- Pemohon tidak menghadirkan saksi ahli terkait bukti surat medis, sehingga hakim menganggap perlu mencari referensi informasi dari sumber dengan mempertimbangkan kredibilitas sumber edukasi medis. sepanjang dari sumber yang banyak digunakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
- Pertimbangan hakim lain adalah bukti surat yang di ajukan pemohon, “Kadar hormon esterogen dalam tubuh pemohon ialah 10.77 pg/mL, sedangkan kadar pada wanita normal ialah 30 hingga 400 pp/mL, menunjukan kadar esterogen pada tubuh pemohon tidak identik layaknya wanita normal pada umumnya”.
Menurut pengakuan F bahwa dirinya merasa lebih cocok menjadi seorang perempuan karena dari kecil ia lebih suka bergaul dengan teman-teman perempuannya. Bahkan ketika menginjak remaja ia lebih suka mengenakan pakaian perempuan termasuk pakaian dalam perempuan.
Diketahui, Pada tahun 2023 pemohon mulai melakukan penyuntikan hormon perempuan secara medis ke dalam dirinya di sebuah rumah sakit di Negara Thailan.
Pemohon melakukannya beberapa kali sampai tahun 2025. Pada akhirnya tahun 2026 pemohon mengajukan permohonan perubahan ganti jenis kelamin ke PN Airmadidi. Namun, hakim tunggal pemeriksa permohonan pemohon menolak permohonan pemohon.
Terhadap penetapan tersebut pemohon belum menyatakan sikapnya.
Putusan ini menambah daftar panjang kasus pergantian identitas yang kerap menimbulkan polemik di Indonesia, mengingat masih adanya perbedaan pandangan dari sisi hukum, sosial, maupun agama.







