BOLMUT || MEDIA MATARAKYATNEWS, 26/04/2024 –ย Vonis 1 Tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Manado Kepada Drs. Musliman Datukramat, M.Si. Nomor Perkara : 29/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd. Rabu, (24/04)
Hal ini tidak membuat Keluarga korban berhenti disini, pihak keluarga akan terus mencari keadilan dengan menyerahkan berkas perkara ini sampai ke kejaksaan Agung cq Jamwas tentang diskriminasi atau tebang pilih penanganan korupsi yang dilakukan oleh JPU Kejari Bolmut. jika tidak ada pengembangan terhadap pihak penyedia/pelaksana yang sesuai fakta persidangan telah mengakui menikmati uang korupsi baik yang sudah mengembalikan maupun yang belum mengembalikan, serta mengungkap siapa – siapa saja yang sampai sekarang ini belum tersentuh hukum.
Dalam persidangan Pledoi Drs. Musliman Datukramat, M.Si membantah Dakwaan unsur melakukan, menyuruh melakukan; saya membantah hal ini karena sesungguhnya saya tidak pernah melakukan ataupun menyuruh orang lain untuk melakukan perbuatan sebagaimana yang di dakwakan JPU. Tidak pernah terpikirkan dibenak kami untuk melakukan niat jahat (mens rea) ataupun bersekongkol melakukan korupsi yang merugikan Negara, ataupun mengambil uang atau sesuatu yang bukan menjadi hak kami. katanya”.
Keluarga Merasa penegakan hukum sangat tidak adil karena yang menikmati uang korupsi masih saja berkeliaran dan ini membuat keluarga sangat geram. Keluarga menduga bahwa ada benturan kepentingan, diskriminatif.
Media ini saat mewawancarai keluarga Korban, Menurut keluarga korban ini akan menimbulkan keresahan dimasyarakat terutama keluarga korban yang sesuai vonis hakim harus menanggung uang pengganti dari kerugian negera yang dilakukan oleh pihak penyedia/pelaksana dan pengadaan barang dan jasa di sektetariat DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara pada tahun 2020 – 2021,ย yang sampai sekarang belum tersentuh hukum.
Kami keluarga korban berharap agar penegakan hukum bisa di tegakan seadil-adilnya, agar masyarakat atau publik bisa melihat dan merasa bahwa “semua orang sama dan setara di hadapan hukum” (equality before the law). ungkap keluarga korban
Pasal 28 D ayat (1) UUD RI 1945 ) tegas menyebutkan bahwa โSetiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukumโ.
Pihak keluarga pun menilai dalam perkara ini, dari terpidana Drs. Musliman Datukeramat, M Si, hanya di jadikan Tumbal, dan tidak menyeret keterlibatan oknum – oknum lain dalam melancarkan aksinya,ย sehingga kasus korupsi yang merugikan uang negara perlu di ungkap.
Hal ini tentunya, perlu adanya pemeriksaan kembali serta pertimbangan pengembangan tanpa mengabaikan fakta yang ada.
RED – MEDIA MATARAKYATNEWS
Nj/CS