Media Matarakyatnews – Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia (PKN RI) Papua Tengah meminta pemerintah provinsi dan delapan pemerintah kabupaten di wilayah Papua Tengah untuk merealisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 secara transparan agar dapat diketahui publik.
PKN RI Papua Tengah menyatakan pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap penggunaan anggaran di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten. Pemantauan tersebut dilakukan secara berkelanjutan sepanjang tahun anggaran 2026 guna memastikan realisasi anggaran berjalan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Ketua PKN RI Papua Tengah, Yecky Degei, menegaskan bahwa transparansi anggaran penting untuk mencegah praktik penyalahgunaan keuangan daerah. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan hak publik sekaligus instrumen pengawasan sosial terhadap pengelolaan APBD.
“Tim PKN RI Papua Tengah terus melaksanakan pemantauan terhadap setiap OPD, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten. Jika ditemukan realisasi anggaran yang tidak jelas atau tidak transparan, kami akan melaporkannya kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti secara tegas,” kata Yecky.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada aparatur sipil negara maupun kepala daerah yang menyatakan bahwa APBD merupakan rahasia negara. Pernyataan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Yecky, keterbukaan informasi mengenai penggunaan anggaran daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Regulasi tersebut memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penggunaan anggaran.
Selain itu, ia menambahkan bahwa partisipasi masyarakat dalam pengawasan keuangan negara juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Undang-undang dan peraturan tersebut memberikan ruang yang jelas bagi masyarakat untuk mengawasi realisasi anggaran di daerah. Karena itu, transparansi APBD merupakan kewajiban pemerintah daerah,” ujarnya.
PKN RI Papua Tengah juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran daerah. Masyarakat diminta tidak berpihak kepada pihak-pihak yang mencoba menutupi dugaan penyimpangan anggaran.
“PKN RI Papua Tengah bersama masyarakat akan terus melakukan pemantauan terhadap setiap penggunaan anggaran di wilayah Papua Tengah. Pengawasan publik sangat penting untuk memastikan anggaran benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat,” kata Yecky.
Ia berharap keterbukaan realisasi APBD 2026 dapat memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah serta mendorong pengelolaan keuangan daerah yang lebih transparan, efektif, dan bebas dari praktik korupsi.
Red – MATARAKYATNEWS







