Polda Sulut Dinilai Arif dan Bijaksana Tangani Kasus Kapal Karya Mekar 2

MEDIA MATARAKYATNEWS |Minahasa –  Dugaan tindak pidana penipuan terkait mangkraknya Kapal Karya Mekar 2 menjadi polemik di kalangan masyarakat Sulawesi Utara. Perkara yang dilaporkan oleh pihak yang dirugikan, yakni Ko Acun, kini tengah ditangani oleh dengan proses yang dinilai telah berjalan sesuai prosedur hukum.

Penanganan kasus ini mendapat beragam tanggapan di media sosial. Sejumlah pihak mengapresiasi kinerja kepolisian yang dianggap maksimal dan profesional, termasuk melalui langkah investigasi lapangan untuk melihat fakta dan data dari berbagai sumber.

Namun, di tengah dinamika tersebut, muncul pula penilaian miring dari beberapa oknum yang dianggap melakukan intervensi berlebihan terhadap kinerja aparat.

Secara hukum, proses pemeriksaan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan kewenangan aparat penegak hukum (APH). Demokrasi memberikan kebebasan menyampaikan pendapat, tetapi tetap dalam batas wajar dan beretika.

Koridor bermedia sosial juga diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27 ayat (3) yang melarang distribusi atau transmisi informasi elektronik bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Masyarakat diimbau untuk menaati aturan yang berlaku dan tidak menyerang individu tanpa dasar yang jelas. Jika tidak terdapat kesalahan, tudingan yang disebarkan dapat berpotensi masuk ranah hukum. Proses pembuktian siapa yang benar dan salah akan ditentukan di pengadilan berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian.

Sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, seluruh proses penyelesaian perkara wajib mengikuti aturan yang berlaku. Penanganan kasus Kapal Karya Mekar 2 oleh Polda Sulawesi Utara diharapkan tetap berjalan profesional, transparan, dan menjunjung tinggi asas keadilan.

Red – MATARAKYATNEWS

Rep – Jhon Pade

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed