Polres Nabire Berhasil Amankan Sepeda Motor Hasil Tindak Pidana Curas di Pasar Karang Tumaritis

MEDIA MATARAKYATNEWS || NABIRE – Kepolisian Resor Nabire melalui Unit Resmob Satreskrim, berhasil mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga, merupakan hasil tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Jumat, (01/08).

Kapolres Nabire AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K. melalui Kasatreskrim AKP Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K. saat dikonfirmasi mengatakan, Penangkapan dan pengamanan barang bukti tersebut, berlangsung pada Kamis 31 Juli 2025, pukul 11.00 WIT, di Jalan A. Gobay, tepatnya di depan pasar Karang Tumaritis. Tim yang dipimpin oleh Kanit Resmob, berhasil mengamankan seorang pemuda yang menguasai sepeda motor merek Honda Beat warna merah hitam, dengan Nomor Polisi PA 6781 KK, yang sesuai dengan laporan kehilangan dari korban.

Baca Juga  Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Kasus Harun Masiku. Ponsel HK Disita Penyidik

“Kasus ini, bermula dari laporan polisi tertanggal 31 Juli 2025, terkait tindak pidana curas yang terjadi pada Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WIT di Jalan Gereja Efata, Kelurahan Karang Tumaritis, Distrik Nabire, “lanjutnya.

Diketahui Korban dalam kejadian tersebut adalah seorang tukang ojek, mengantarkan pelaku yang tak dikenal dari depan Kantor Catatan Sipil menuju depan Gereja Efata. Sesampainya di lokasi, pelaku secara tiba-tiba mencabut kunci motor korban, mengancam dengan sebilah pisau, lalu menendang korban hingga terjatuh. Pelaku kemudian membawa kabur sepeda motor milik korban ke arah pasar Karang.

Baca Juga  Polsek Gunung Putri Lakukan Olah TKP Tetkait Temuan Mayat Bayi Di Pinggir Kali Cikeas

“Setelah menerima laporan, tim Resmob segera melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya, pada Kamis pagi (31/07), tim berhasil mengidentifikasi sepeda motor tersebut saat digunakan oleh seorang pemuda, yang mengaku telah membeli motor tersebut dari seseorang tak dikenal seharga Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah) sehari sebelumnya. Berdasarkan keterangan tersebut, transaksi pembelian dilakukan dalam kondisi tidak sadar penuh setelah mengonsumsi minuman keras bersama dua rekannya di kawasan terminal taksi Jalan Jayanti dan SPM tersebut, dibeli secara tunai, “jelas Kasatreskrim.

Baca Juga  Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Kelalaian Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia di Kejaksaan Negeri Nabire

Berikut barang bukti, berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam, dengan Nomor Polisi PA 6781 KK, Nomor Rangka MH1JM8128NK116346, Nomor Mesin: JM81E2117772 telah diamankan di Polres Nabire guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Saat ini, pelaku utama pencurian dengan kekerasan masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan. Tim Resmob Satreskrim Polres Nabire, terus melakukan upaya intensif untuk mengungkap dan menangkap pelaku, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, “tutup Kasatreskrim.

RED-MATARAKYATNEWS
JN. Ngangalo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *