Polsek Cijeruk Amankan Diduga Pelaku Pencurian Material Telekomunikasi

BOGOR, JAWA BARAT306 Dilihat

BOGOR JAWA BARAT || Media MatarakyatNews.com, 06/05/2024, Polres Bogor -Jumat, tanggal 3 Mei 2024, Polsek Cijeruk mengamankan dua tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap material telekomunikasi milik PT. Huawei Tech Investment.

Kapolsek Cijeruk Kompol Hida Tjahjono,SH menjelaskan bahwa Kejadian bermula pada pukul 05.30 WIB di Kp. Cihideung, Desa Cipelang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, tepatnya di site 2413663 Tower PT. Protelindo. Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa seorang pria bernama sdr EW telah melakukan pencurian di tower tersebut dengan cara memanjat dan menurunkan dua unit Remote Radio Unit (RRUS). Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, ia mengakui perbuatannya dan memberikan informasi mengenai tersangka lain yang terlibat dalam kejadian tersebut.

Baca Juga  Sat Narkoba Polres Bogor Amankan Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Yang Ditangkap di Cileungsi, Bogor

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua tersangka lainnya, yaitu Sdr S berperan menerima barang dan Sdr P beperan memanjat dan menurunkan dua unit remote radio, yang terlibat dalam tindakan pencurian tersebut. Sdr S ditangkap di rumahnya di Kp. Selawi setelah mengakui perannya menerima barang hasil curian di bawah tower. Sementara Sdr P dan seorang tersangka lainnya Sdr S masih dalam pencarian (DPO).

Baca Juga  Polsek Cisarua Dan Unit Laka Lantas Ciawi Tangani Kecelakaan Lalu Lintas di Cisarua, Bogor Menyebabkan Tiga Orang Mengalami Cedera Ringan

Barang bukti yang diamankan termasuk dua unit RRUS, Jumper Roso sepanjang 3 meter, kabel optic sepanjang 80 meter, satu buah tang potong, satu buah kunci ring, satu buah tali tambang panjang 62 meter, dan satu buah katrol.

Hasil Pemeriksaan Pihak Kepolisian Polsek Cijeruk menyatakan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk melengkapi proses penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka lainnya yang masih buron. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3, 4, dan 5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Parungpanjang Sambang Dan Pembinaa Kepada Linmas Berikan Arahan dan Ajak Jaga Kamtibmas

Demikian laporan pengungkapan kasus ini, dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan seiring berjalannya penyelidikan.

Red – MatarakyatNews
Tedi Setiawan (HSD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *