Polsek Nabire Kota Selesaikan Perkara Penganiayaan melalui Restorative Justice

MEDIA MATARAKYATNEWS || NABIRE – Unit Reskrim Polsek Nabire Kota, berhasil menyelesaikan perkara tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, terhadap orang atau barang melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Kapolsek Nabire Kota, AKP. Suparmin, S.HI saat dikonfirmasi mengatakan, “Kegiatan mediasi tersebut dilaksanakan pada Senin, 25 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00-17.00 WIT bertempat di Aula Polsek Nabire Kota, dipimpin oleh Panit Reskrim Polsek Nabire Kota, IPDA Yefri Iyai, S.H.

“Kasus ini berawal pada Jumat, 22 Agustus 2025, ketika korban inisial EO (47), dianiaya secara bersama-sama oleh tiga terlapor di sekitar Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Oyehe, Distrik Nabire. Peristiwa tersebut, dipicu oleh kesalahpahaman terkait masalah keluarga yang akhirnya berujung pada tindak kekerasan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di pelipis serta memar pada wajah dan pundak,” jelas Kapolsek Nabire Kota.

Baca Juga  Polres Nabire Amankan 7 Pemuda dalam Kasus Pencurian dengan Kekerasan di KPR Siriwini

Panit Reskrim juga menambahkan, “berdasarkan laporan polisi yang dibuat korban, Unit Reskrim Polsek Nabire Kota kemudian melakukan upaya hukum sesuai ketentuan pasal 170 KUHP. Namun, atas keinginan pribadi korban serta pertimbangan bahwa antara pelapor dan terlapor masih memiliki hubungan keluarga (ipar), kedua belah pihak sepakat menempuh penyelesaian melalui Restorative Justice,” tambahnya.

Baca Juga  Elfie Manampiring Terdakwa Kasus Sengketa Tanah Divonis Lepas Oleh Majelis Hakim PN Manado. Hakim; Perbuatan Terdakwa Bukan Merupakan Tindak Pidana

Diketahui, dalam proses mediasi, kedua pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan. Terlapor bersedia memberikan biaya pengobatan sebesar Rp1.500.000 kepada korban, sementara korban menyatakan bersedia mencabut laporan dan tidak mempermasalahkan kejadian tersebut kembali. Kesepakatan, dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani kedua belah pihak.

“Setelah penandatanganan, korban dan para terlapor saling berjabat tangan sebagai tanda perdamaian. Proses mediasi berjalan aman dan lancar hingga selesai, Senin (25/8) pukul 17.00 WIT,” ujar Panit Reskrim Polsek Nabire Kota.

Baca Juga  Polsek Nanggung Menerima Penyerahan 9 (sembilan) Orang Terduga Pelaku Pencurian Dan Atau Melakukan Usaha Tambang Tanpa IUP, IPR dan IUPK Dan Atau Merintangi, Mengganggu Kegiatan Usaha Tambang Dari Pemegang IUP dan IUPK Yang Telah Memenuhi Syarat-Syarat

Kapolsek Nabire Kota, melalui Panit Reskrim menyampaikan bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice, merupakan salah satu upaya Polri dalam mengedepankan keadilan yang humanis dan kekeluargaan, terutama untuk perkara dengan latar belakang hubungan dekat antar pihak.

RED-MATARAKYATNEWS
JN. Ngangalo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *