MEDIA MATARAKYATNEWS || JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Pengangkatan tersebut dilakukan setelah Prabowo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87/TPA Tahun 2026 yang mengangkat Dr. Kuntadi, S.H., M.H. sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) definitif menggantikan Febrie Adriansyah.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Keppres tersebut telah ditandatangani Presiden. Keppres tersebut akan segera diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti.
“Berkenaan dengan keppres sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung berkenaan dengan pejabat di lingkungan Kejagung dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani keppres sesuai dengan penilaian Tim Penilai Akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung,” kata Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Pergantian kepemimpinan di tubuh Gedung Bundar Kejaksaan Agung ini dilakukan setelah pejabat sebelumnya, Febrie Adriansyah, mengajukan pengunduran diri secara resmi pada Sabtu, 11 Juli 2026 dini hari.
Di hari yang sama, Febrie ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelum Kuntadi resmi ditunjuk secara definitif, posisi Jampidsus sempat diisi sementara oleh Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Petikan dokumen kepegawaian dari Istana Kepresidenan tersebut dijadwalkan akan langsung dikirimkan ke pihak Kejaksaan Agung demi menyelesaikan proses penataan administratif sesegera mungkin.
Berikut Ulasan Singkat Rekam Jejak Kuntadi
Kuntadi merupakan salah satu jaksa senior yang memiliki rekam jejak panjang di Korps Adhyaksa: Ia memulai kiprahnya di Kejaksaan Agung pada tahun 1996 sebagai staf tata usaha di lingkungan Jampidsus. Ia pernah dipercaya mengemban tugas sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada 2018 dan Asisten Umum Jaksa Agung pada 2019. Tak hanya itu, Pada tahun 2022, Ia memimpin penyidikan berbagai kasus megakorupsi yang menyita perhatian publik. Beberapa di antaranya adalah kasus korupsi ekspor minyak goreng (crude palm oil/CPO) dan korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo.
Sebelum diterbitkannya Keppres tersebut, ia tengah menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.













