Media MatarakyatNews || Sitaro, 19/04/2024 – Perjalanan panjang seorang buronan Darius Pontoh berhasil ditangkap oleh Polisi di Pelabuhan Siau, Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara, pada Senin (15/4/2024).
Seorang pria berumur 53 bernama Darius Pontoh memperkosa dan membunuh anak tirinya berusia 13 tahun, berinisial EE, di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut). Setelah beraksi, dia kabur. Pelaku berhasil di tangkap.
Penangkapan Darius ini beredar di media sosial (medsos), lewat video atau akun facebook QS Resmob Polda Sulut
Tampak dalam video itu sekolompok polisi meringkus Darius yang mengenakan kemeja putih bercampur hitam dari atas kapal yang berada di pelabuhan Siau.
Darius diburu dan ditangkap polisi karena terduga pelaku penganiayaan terhadap istrinya yang juga dikaitkan penemuan kerangka manusia di lokasi perkebunan Desa Koha Induk, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
Kerangka manusia yang diduga gadis kecil umur 13 tahun itu diduga kuat bernama Enjelina Elisabeth, yang dilaporkan hilang dibawa kabur oleh ayah tirinya Darius Pontoh pada awal Maret 2024.
Pasalnya, saat ditemukan ciri-ciri kerangka manusia tersebut memiliki kemiripan dengan gadis kecil Enjelina Elisabeth.
Diketahui, dari berbagai sumber yang media ini dapatkan. Darius Pontoh dikabarkan mantan narapidana yang belum lama bebas usai menjalani hukuman membunuh istrinya pada tahun 2016 lalu. sumber era.id
Kasus pembunuhan ini terbongkar saat ditemukan kerangka di perkebunan Desa Koha Induk, Minahasa, Sulawesi Utara, Sabtu (13/4/2024). Setelah dicek, kerangka itu milik jenazah perempuan berinisial EE yang sempat dilaporkan hilang oleh ibunya sejak 4 Maret. melapor ke polisi, si ibu juga mengaku dianiaya oleh suaminya alias pelaku DP.
“Anaknya (korban) dibawa lari pelaku. Hasil pemeriksaan, polisi memburu Darius Pontoh
Saat ditangkap, pelaku dipukuli dulu oleh warga. Tak lama, pelaku dibawa oleh polisi lalu diinterogasi. Pelaku pun mengaku kalau dia sempat bersitegang dan menganiaya istrinya. Pelaku belakangan tahu kalau kekasihnya itu berani melapor ke polisi.
Merasa kesal, pelaku membawa anak tirinya ke perkebunan Desa Koha Induk, Mandolang. Di sana, dia memperkosa korban dua kali lalu memukul kepala korban. Korban berontak dan berjanji akan melaporkan tindakan pelaku kepada kakak dan ibunya. Mendengar itu, pelaku marah lalu mengambil parang dan menebas leher korban sampai kepalanya putus. “Jenazah korban lalu dibuang ke semak-semak di sekitar perkebunan Koha, hingga membusuk dan menjadi rangka. Peristiwa ini terjadi pada awal Maret kemarin. Sebulan kemudian kerangka korban ditemukan warga sekitar. (*)
RED – MEDIA MATARAKYATNEWS
Nj