BATAM, KEPULAUAN RIAU || Media MatarakyatNews.com,12/12/2023 – Proyek yang diinisiasi Legislator Partai Golkar Kepri, yakni pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Letung Senilai 25,7 miliar dari dana APBN di Kabupaten Kepulauan Anambas terancam mangkrak. Diduga pembangunan pelabuhan itu tersendat akibat praktik suap.
Pegiat anti korupsi dari Lembaga Nasional Anti Korupsi Republik Indonesia (LNAK-RI) Kepulauan Riau meminta Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memeriksa Cen Sui Lan, anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Kepulauan Riau (Kepri).
”Kami mendapat laporan bahwa Proyek Pelabuhan Penyeberangan Letung Senilai 25,7 miliar masih terkatung-katung, belum jelas kapan akan selesai, sementara menurut jadwal sudah seharusnya selesai bulan lalu. Terhambatnya penyelesaian proyek tersebut diduga akibat adanya praktik pemotongan biaya atau penerimaan komisi sebesar 15 persen dari nilai proyek oleh orang terdekatnya (Cen Sui Lan),” kata Ketua LNAK-RI Kepulauan Riau, Azhari Hamid, kepada wartawan, Selasa, 12/12/2023.
Perbuatan itu, kata Azhari Hamid, sangat merugikan wilayah Kepri, dan menjadi preseden buruk bagi wakil rakyat yang nantinya akan menduduki kursi di DPR RI. Agar kasusnya tidak hanya menjadi konsumsi publik, pegiat anti korupsi itu meminta BK DPR RI segera memanggil dan memeriksa Cen Sui Lan agar diungkap secara terang benderang.
Sesuai dengan pasal 3 butir 5 Peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2012 tentang Kode Etik DPR, anggota DPR dilarang meminta dan menerima pemberian atau hadiah selain dari apa yang berhak diterimanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian pada Tata Cara Badan Kehormatan DPR RI, pasal 3 butir 1 huruf (c) disebut, BK DPR RI dapat menyidangkan pelanggaran Anggota DPR RI tanpa memerlukan pengaduan jika terdapat pelanggaran Kode Etik dan Tata Tertib yang sudah tersiar di beberapa media cetak dan/atau elektronik.
Dari sejumlah media, kata Azhari, pihaknya mendapat informasi kuatnya dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam proyek pelabuhan penyeberangan Roll On Roll Off (RoRo) di Kuala Mara, Kecamatan Jemaja Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau. Hingga kini proyek itu belum terlihat ada tanda-tanda akan selesai, sementara tahun anggaran 2023 segera akan berakhir. ”Apakah pemerintah akan melunasi proyek tersebut meski tidak selesai, kita lihat saja,” ucap Azhari Hamid.
Pasal 12 UU Anti Korupsi, jelas Azhari Hamid, ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), huruf (f) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Sebelumnya diberitakan, proyek Pembangunan Pelabuhan Penyebrangan Letung Tahap I (satu) dengan sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Direktorat Jendral Perhubungan Darat, Kementrian Perhubungan RI Tahun Anggaran 2023, terancam gagal. Aroma korupsi dari Anggota DPR RI Dapil Kepri dengan kontraktor menyeruak ke publik.
”Seharusnya proyek senilai Rp25 miliar lebih di pelabuhan Letung, selesai selama 240 hari kalender. Namun hingga kini belum terlihat progress di lapangan. Pelabuhan RoRo penyeberangan kendaraan dari Kuala Maras ke Jemaja tersebut, bakal menjadi proyek mangkrak. Saya dengar ada anggota DPR RI yang mengawal proyek tersebut,” kata satu sumber di Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri), seperti dikutip salah satu media beberapa waktu lalu.
Proyek dengan nomor kontrak PL.107/ 2/III/ PP.Letung/BPTD-IV/2023 bernilai Rp. 25.706.218.534 itu dimenangkan oleh PT Pulau Bintan Bestari (PBB) beralamat di Jl Merpati Nomor 35 KM XI Tanjungpinang. โSebenarnya perusahaan pemenang tender merupakan perusahaan yang telah banyak mengerjakan proyek pemerintah, tetapi entah mengapa proyek kali ini terlihat sengaja tidak dikerjakan. Coba tanya kepada penanggungjawab di lapangan, namanya Agus Gondrong,โ ujar sumber itu.
Proyek dengan pagu anggaran Rp29 miliar dari Kementerian Perhubungan RI Dirjen Perhubungan Darat 2023. Dalam lelang, perusahaan PT PBB memenangkan proyek dengan nilai Rp25,7 miliar. Informasi yang diterima media ini, proyek di Kemenhub itu terwujud atas perjuangan Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kepri, Cen Sui Lan. Cen Sui Lan yang berasal dari Fraksi Golkar, kabarnya meminta komisi (fee) kepada pemenang tender sebesar 15 persen dari nilai proyek.
Fee atas keberhasilan anggota DPR RI asal Kepri itu langsung diminta dari pemenang tender, melalui suami Cen Sui Lan, Raja Mustakim. Komisi atas keberhasilan menggiring proyek itu diberikan oleh pemenang tender, namun berakibat pada tersendatnya pelaksanaan di lapangan.
Untuk kepentingan konfirmasi, media ini meminta tanggapan Cen Sui Lan lewat WhatsApp. Media ini bertanya Proyek Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Letung Tahap I yang seharusnya sudah selesai (240 hari dimulai dari tgl 31 Maret 2023), tetapi sampai sekarangย belumย tuntas, apa alasannya. Cen Sui Lan tidak memberi tanggapan.
Ketika ditanyakan tentang informasi realisasi proyek atasย inisiasiย Cen Sui Lan, dan di balik pengerjaan proyek, ada informasi pemotongan fee (komisi) oleh lingkaran Cen Sui Lan, anggota DPR RI dari Dapil Kepri itu sama sekali tidak memberikan tanggapan, meski pesan telah diterima.
Team Redaksi โ MatarakyatNews
Dotulong