Ramai Isu Penjualan Miras ke Anak Dibawah Umur, Kasatpol PP: Menyatakan Informasi Itu Tidak Benar

NABIRE1812 Dilihat

MEDIA MATARAKYATNEWS || Nabire, Papua Tengah 4/7/ 2025 – Menanggapi isu yang tengah ramai diperbincangkan di medsos tentang dugaan anak-anak membeli minuman keras di salah satu toko di wilayah Nabire, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Ch. Rahawarin, S.Sos, memberikan klarifikasi resmi dan menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar.

Kasatpol PP Ch.Rahawarin.S.Sos, menjelaskan bahwa dirinya menerima laporan mengenai kejadian itu pada malam hari. Keesokan paginya, ia langsung memerintahkan jajarannya, Kasi Operasi dan Kasi Perda untuk menindaklanjuti dan mengecek langsung ke lokasi toko yang dimaksud.

“Setelah tim kami turun ke lapangan, benar bahwa anak-anak datang ke toko tersebut. Namun perlu kami tegaskan, mereka adalah anak di bawah umur, dan pihak toko tidak memberikan minuman keras kepada mereka,” jelas Kasatpol.

Baca Juga  Razia Malam di Nabire: Polisi Amankan Sejumlah Senjata Tajam dan Sepeda Motor Tak Berdokumen

Menurut laporan dari petugas lapangan, anak-anak tersebut hanya diberikan minuman ringan seperti Fanta dan Sprite, bukan minuman beralkohol. Penolakan oleh pihak toko dilakukan karena mereka menyadari bahwa yang datang adalah pembeli yang belum cukup umur.

Kasatpol PP Ch. Rahawarin, menegaskan bahwa pihaknya bekerja berdasarkan:

1. Perda nomor 6 tahun 2006 Tentang Peraturan Daerah terkait Pengedaran dan Penjualan atau Penyajian Minuman Beralkohol, dalam usaha pengendalian dan pengawasan peredarannya.

Baca Juga  Kasad Peduli: Babinsa Homeyo dan Satgas 754/ENK Bagikan Bingkisan Sargal

2. Surat edaran Bupati Nomor 330/754/Set Tgl 6 Maret Tahun 2023,

“Kami wajib memastikan bahwa aturan ditegakkan. Jangan sampai masa depan generasi muda rusak karena kelalaian penjual maupun pengawasan yang lemah,” ujarnya.

Kasatpol PP juga menghimbau kepada seluruh pemilik toko penjual minuman beralkohol untuk lebih berhati-hati dan bertanggung jawab, khususnya dalam memverifikasi usia pembeli sebelum melakukan transaksi.

“Sebelumnya kami juga sudah lakukan sosialisasi kepada toko-toko. Minuman yang tidak berlabel, serta praktik penjualan kepada anak-anak, harus ditertibkan. Ini bukan sekadar aturan, tapi bentuk perlindungan untuk masa depan anak-anak kita,” tegasnya.

Baca Juga  Kegiatan Cipta Kondisi Harkamtibmas Jelang Pilkada di Polsek Nabire Kota

Lebih lanjut, Ch Rahawarin menyampaikan bahwa foto yang beredar di Medsos adalah informasi yang tidak sesuai dengan fakta lapangan.

“Benar mereka datang tetapi tidak ada penjualan miras kepada mereka.

Mereka anak dibawah umur yang kemudian diberi minuman ringan berupa fanta dan Sprite.

Maka foto yang beredar di medsos yang menyatakan bahwa Toko minuman menjual miras ke anak dibawah umur itu tidak benar, dan perlu kami luruskan agar tidak menimbulkan kegaduhan, “Tutupnya.,”

 

Red – MatarakyatNews

JN. Ngangalo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *