TATELU RONDOR || MEDIA MATARAKYATNEWS, 15/04/2024 – Rapat (Musdes) Musyawarah Desa penerima manfaat bantuan langsung tunai (BLT) desa Tatelu Rondor.
Kegiatan Musdes penetapan penerima manfaat BLT (Bantuan langsung Tunai) di fasilitasi oleh BPD, dan di hadiri oleh Camat Dimembe Ansye M. Dengah, S.Sos, Hukum Tua Desa Tatelu Rondor Mareyke Dungus, S.Pd, Babinsa, serta aparat Desa Tatelu Rondor. (15/4)
Verifikasi, Fasilidasi, penetapan penerima manfaat bantuan langsung tunai (BLT), di buka langsung oleh Camat Dimembe Ansye M. Dengah, S.Sos.
Ansye M. Dengah, S.Sos dalam sambutannya mengatakan kita semua bersyukur di Desa Tatelu Rondor tidak terjadi musibah bencana yang baru-baru ini terjadi di beberapa wilayah di Minahasa Utara. Ia (Ansye Dengah) berharap dalam rapat ini akan bisa berjalan dengan baik. Lanjut Camat, siapapun yang layak menerima bantuan langsung tunai (BLT) agar tepat sasaran. ucapnya”.
Perkembangan Bumdes Desa Tatelu Rondor menurut Camat, ia {Ansye Dengah) belum mengetahui pelaksanaannya sejauh mana, akan tetapi camat mengharapkan BUMDES bisa berjalan sesuai dengan rencana anggaran.
Ansye Dengah, S.Sos meminta kepada masyarakat agar menjaga keamanan dan ketertiban bersama. Tanamkan rasa kebersamaan bersama Masyarakat.
Dalam rapat penerima manfaat bantuan langsung tunai (BLT), di tetapkan 27 KK yang berhak menerima manfaat.
Herman Ngangi selaku (anggota BPD) menyampaikan dalam forum rapat ini bahwa bagi para penerima bantuan ini, kita semua harus lebih selektif lagi, jika perlu mengganti nama-nama, karena salah satu pertimbangan juga masih banyak keluarga muda yang katanya masih kuat mencari.
Ia (Herman Ngangi) berharap bahwa penerima manfaat ini benar-benar di lihat walaupun masih muda tapi dia benar2 tidak mampu, dan ada juga Lansia tapi punya Gaji pensiun, atau ada juga yang sudah Lansia tapi anak dan keluarganya mampu untuk membiayai. tukasnya”.
Ketua BPD (Boy Selan), saat rapat ini membacakan nama- nama penerima manfaat bantuan langsung tunai (BLT), ada total 27 orang penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Rapat Musdes Desa Tatelu Rondor berjalan dengan baik dan menghasilkan kesepakatan bahwa dari 27 orang penerima manfaat berhak untuk menerima bantuan langsung tunai namun ada beberapa nama yang sesuai kesepakatan akan mengalami perubahan.
Hukum Tua Desa Tatelu Rondor Mareyke Dungus, S.Pd menyetujui kesepakatan hasil rapat Musyawarah Desa (Musdes).
RED – MEDIA MATARAKYATNEWS.COM
CS